Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Rabu, 16 Januari 2019 | 18:52 WIB
Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan perdana di PN Jakbar. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Fransisco Soares Rekardo alias Bobi, terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam sempat meminta bantuan kepada Hercules Rosario Marshal untuk menerima salinan putusan Peninjauan Kembali bernomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 dari Handy Musawan. Salinan putusan PK itu menjadi dasar Hercules untuk mengerahkan puluhan preman mengambil alih PT. Nila Alam yang berkantor di Kalideres, Jakarta Barat.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bobi yang mengalami buta huruf, meminta Hercules untuk membacakan putusan PK tersebut.

"Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo als Bobi tidak bisa baca tulis, lalu saksi Fransisco Soares Rekardo alias Bobi meminta bantuan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal Alias Hercules," ujar JPU saat membacakan dakwaan terkait kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Rabu (16/1/2019).

Setelah menerima PK tersebut. Hercules memanggil pengacaranya, Sopian Sitepu agar bisa berkonsultasi terkait upaya pengambilalihan lahan PT. Nila Alam dengan dasar dari putusan PK.

"Terdakwa meminta pendapat dari penasehat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambilalih berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004," kata dia.

Aksi pengambilalihan secara paksa itu terhadap lahan PT Nila Alam terjadi pada 8 Agustus 2018 lalu. Sebanyak 60 preman yang merupakan anak buah Hercules merangsek kantor tersebut dengan dilengkapi senjata tajam. Selain merusak, massa juga memasang plang nama baru PT. Nila Alam.

Terkait kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman untuk menduduki ke kantor tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Hercules Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:15 WIB

Berniat Umrah, Hercules Minta Sidang Kasusnya Dipercepat

Berniat Umrah, Hercules Minta Sidang Kasusnya Dipercepat

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:59 WIB

Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:18 WIB

Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:04 WIB

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 13:55 WIB

Terkini

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

×