Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam

Rabu, 16 Januari 2019 | 18:52 WIB
Buta Huruf, Rekan Minta Ini ke Hercules Sebelum Duduki PT Nila Alam
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan perdana di PN Jakbar. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Fransisco Soares Rekardo alias Bobi, terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Nila Alam sempat meminta bantuan kepada Hercules Rosario Marshal untuk menerima salinan putusan Peninjauan Kembali bernomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 dari Handy Musawan. Salinan putusan PK itu menjadi dasar Hercules untuk mengerahkan puluhan preman mengambil alih PT. Nila Alam yang berkantor di Kalideres, Jakarta Barat.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Bobi yang mengalami buta huruf, meminta Hercules untuk membacakan putusan PK tersebut.

"Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo als Bobi tidak bisa baca tulis, lalu saksi Fransisco Soares Rekardo alias Bobi meminta bantuan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshal Alias Hercules," ujar JPU saat membacakan dakwaan terkait kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Rabu (16/1/2019).

Setelah menerima PK tersebut. Hercules memanggil pengacaranya, Sopian Sitepu agar bisa berkonsultasi terkait upaya pengambilalihan lahan PT. Nila Alam dengan dasar dari putusan PK.

"Terdakwa meminta pendapat dari penasehat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambilalih berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004," kata dia.

Aksi pengambilalihan secara paksa itu terhadap lahan PT Nila Alam terjadi pada 8 Agustus 2018 lalu. Sebanyak 60 preman yang merupakan anak buah Hercules merangsek kantor tersebut dengan dilengkapi senjata tajam. Selain merusak, massa juga memasang plang nama baru PT. Nila Alam.

Terkait kasus ini, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atat 7 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir puluhan preman untuk menduduki ke kantor tersebut.

Baca Juga: Istri Sebut Aris Idol Dijebak Agnes

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI