Kemasan Teri Medan, Sindikat Ini Selundupkan Obat Gila "Yaba" Asal Thailand

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 18 Januari 2019 | 19:01 WIB
Kemasan Teri Medan, Sindikat Ini Selundupkan Obat Gila "Yaba" Asal Thailand
Pil Yaba turut disita polisi dari sindikat narkoba Banjarmasin-Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Polisi menemukan jenis narkoba asal Thailand bernama Yaba saat meringkus 11 tersangka yang merupakan sindikat narkoba Banjarmasin-Jakarta dengan modus pengiriman Abon Lele dan Teri Medan. Narkoba dalam bentuk pil itu lebih dikenal dengan sebutan crazy medicine atau obat gila.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKPB Calvijn Simanjuntak menyebutkan, para tersangka ini cukup cerdik untuk mengemas ratusan butir pil Yaba. Dia juga menyebutkan jika obat gila itu merupakan narkoba jenis baru lantaran jarangan ditemukan di Indonesia.

"Yaba ini sabu model baru mengandung methaphetamine. Bentuknya lebih kecil ini dikemas di Teri Medan yang (bungkusan) berwarna hijau itu. Sekitar 20 ribu butir khusus Yaba. Ini model baru asalnya dari Thailand," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Dalam peredarannnya, kata Calvijn narkoba asal negeri Gajah Putih ini tergolong lebih mahal dari pil ekstasi.

"Yaba ini sabu, tapi bentuknya seperti ekstasi dan ukurannya lebih kecil, harganya lebih mahal. Dia tidak tahu harga satuan, perintahnya hanya ambil dan dorong ke partai besar," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah meringkus 11 tersangka terkati peredaran narkoba dengan modus pengiriman Abon Lele dan Teri Medan. Para tersangka yang ditangkap yakni HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,5 kg sabu, 57.578 pil ekstasi dan 15,19 gram ganja serta 20 ribu butil pil Yaba.

Barang bukti itu disita saat polisi menggeledah sebuah apartemen di kawasan Pramuka, Jakarta Timur. Di sana polisi kemudian meringkus tiga orang tersangka yakni GZ, NR, dan AR.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ribuan Personel Polisi Kawal Debat Capres Tanpa Dibekali Senjata

Ribuan Personel Polisi Kawal Debat Capres Tanpa Dibekali Senjata

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 08:29 WIB

Polisi Serius Cari Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Polisi Serius Cari Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 20:16 WIB

Aspri Ivan Gunawan Ditangkap Polisi, Kasus Kokain

Aspri Ivan Gunawan Ditangkap Polisi, Kasus Kokain

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 19:46 WIB

Debat Capres 2019 akan Dijaga 2.000 Personel Gabungan

Debat Capres 2019 akan Dijaga 2.000 Personel Gabungan

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:34 WIB

Amankan Debat Pilpres Putaran Pertama, Polda Metro Kerahkan 2.000 Personel

Amankan Debat Pilpres Putaran Pertama, Polda Metro Kerahkan 2.000 Personel

News | Senin, 14 Januari 2019 | 15:15 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×