Perkosa Sembari Gunduli Pacarnya, IAR Baru Tiga Bulan Indekos di Surabaya

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 18 Januari 2019 | 21:34 WIB
Perkosa Sembari Gunduli Pacarnya, IAR Baru Tiga Bulan Indekos di Surabaya
Sejak kejadian pemerkosaan, rumah indekos di Jalan Kedondong Kidul nomor 18 A, Kota Surabaya, Jawa Timur, terlihat sepi tanpa penghuni. Pintu kayu berwarna coklat tua tertutup rapat. Tak ada suara sama sekali yang keluar dari rumah tersebut. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Dicky, Ketua RT13/RW6 Jalan Kedondong Kidul, Surabaya, Jawa Timur, mengakui tidak tahu detail duduk permasalahan pemerkosaan yang terjadi di kampungnya.

Pasalnya, saat penangkapan tersangka IAR (23) yang dilaporkan melakukan penganiayaan dan pemerkosaan seorang gadis remaja berinisial IS, Dicky tidak diajak koordinasi oleh pihak kepolisian Polsek Tegalsari, Surabaya.

"Saya tidak tahu detail kasusnya. Pemerkosaan dan penyekapannya di mana, dan tersangka diamankan jam berapa, tidak ada koordinasi dengan saya," jelas Dicky pada Suara.com, Jumat (18/1/2019).

Ditegaskan Dicky, sebenarnya pemilik indekos sangat selektif. Kos tersebut hanya dihuni laki-laki. "Itu kos laki-laki, dan penunggunya sangat selektif," ujarnya.

Namun Dicky mengakui, baru mengetahui wajah tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Tegalsari setelah membaca berita dalam media massa.

Dijelaskannya, sebagai Ketua RT, Dicky sudah seringkali mewanti-wanti warganya yang memiliki rumah indekos agar selektif dan mentaati aturan yang dia buat demi menjaga keamanan kampung.

Namun, masih banyak juga pemilik rumah indekos yang tidak mengikuti aturan. "Ada aturan yang kita terapkan. Satu kali 24 jam, tamu wajib lapor. Dan setiap penghuni baru atau warga musiman harus menyetorkan data ke RT. Untuk tersangka saya tidak tahu orangnya karena tidak ada laporan ke saya," tegas Dicky.

"Dari data yang saya terima setelah kejadian, saya baru tahu kalau tersangka baru tiga bulan indekos di rumah itu," pungkas Dicky.

Untuk diketahui, seorang gadis remaja berinisial IS (20) diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan selama dua hari disekap di sebuah indekos di Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya, Jawa Timur. Ironisnya, aksi pemerkosaan dan penganiayaan itu dilakukan oleh pacar korban berinisial IAR (23).

Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Namanya Masuk Daftar Artis Prostitusi, Beby Shu : Jadi Beban Pikiran

Namanya Masuk Daftar Artis Prostitusi, Beby Shu : Jadi Beban Pikiran

Entertainment | Jum'at, 18 Januari 2019 | 20:20 WIB

Gadis Diperkosa Sembari Digunduli Pacar, Pemilik Kos Usir Wartawan

Gadis Diperkosa Sembari Digunduli Pacar, Pemilik Kos Usir Wartawan

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 18:48 WIB

Warganet Baru Sadar, Tempat Indah Ini Ternyata Ada di Indonesia

Warganet Baru Sadar, Tempat Indah Ini Ternyata Ada di Indonesia

Your Say | Jum'at, 18 Januari 2019 | 11:00 WIB

Penuhi Wajib Lapor Kasus Prostitusi, Avriellya Shaqqila Bungkam

Penuhi Wajib Lapor Kasus Prostitusi, Avriellya Shaqqila Bungkam

Entertainment | Kamis, 17 Januari 2019 | 18:51 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB