Perkosa Sembari Gunduli Pacarnya, IAR Baru Tiga Bulan Indekos di Surabaya

Reza Gunadha

Jum'at, 18 Januari 2019 | 21:34 WIB
Perkosa Sembari Gunduli Pacarnya, IAR Baru Tiga Bulan Indekos di Surabaya
Sejak kejadian pemerkosaan, rumah indekos di Jalan Kedondong Kidul nomor 18 A, Kota Surabaya, Jawa Timur, terlihat sepi tanpa penghuni. Pintu kayu berwarna coklat tua tertutup rapat. Tak ada suara sama sekali yang keluar dari rumah tersebut. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Dicky, Ketua RT13/RW6 Jalan Kedondong Kidul, Surabaya, Jawa Timur, mengakui tidak tahu detail duduk permasalahan pemerkosaan yang terjadi di kampungnya.

Pasalnya, saat penangkapan tersangka IAR (23) yang dilaporkan melakukan penganiayaan dan pemerkosaan seorang gadis remaja berinisial IS, Dicky tidak diajak koordinasi oleh pihak kepolisian Polsek Tegalsari, Surabaya.

"Saya tidak tahu detail kasusnya. Pemerkosaan dan penyekapannya di mana, dan tersangka diamankan jam berapa, tidak ada koordinasi dengan saya," jelas Dicky pada Suara.com, Jumat (18/1/2019).

Ditegaskan Dicky, sebenarnya pemilik indekos sangat selektif. Kos tersebut hanya dihuni laki-laki. "Itu kos laki-laki, dan penunggunya sangat selektif," ujarnya.

Namun Dicky mengakui, baru mengetahui wajah tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polsek Tegalsari setelah membaca berita dalam media massa.

Dijelaskannya, sebagai Ketua RT, Dicky sudah seringkali mewanti-wanti warganya yang memiliki rumah indekos agar selektif dan mentaati aturan yang dia buat demi menjaga keamanan kampung.

Namun, masih banyak juga pemilik rumah indekos yang tidak mengikuti aturan. "Ada aturan yang kita terapkan. Satu kali 24 jam, tamu wajib lapor. Dan setiap penghuni baru atau warga musiman harus menyetorkan data ke RT. Untuk tersangka saya tidak tahu orangnya karena tidak ada laporan ke saya," tegas Dicky.

"Dari data yang saya terima setelah kejadian, saya baru tahu kalau tersangka baru tiga bulan indekos di rumah itu," pungkas Dicky.

Untuk diketahui, seorang gadis remaja berinisial IS (20) diduga menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan selama dua hari disekap di sebuah indekos di Jalan Kedondong Kidul Gang 2 Surabaya, Jawa Timur. Ironisnya, aksi pemerkosaan dan penganiayaan itu dilakukan oleh pacar korban berinisial IAR (23).

baca juga

Polisi menjerat tersangka IAR menggunakan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Namanya Masuk Daftar Artis Prostitusi, Beby Shu : Jadi Beban Pikiran

Namanya Masuk Daftar Artis Prostitusi, Beby Shu : Jadi Beban Pikiran

Entertainment | Jum'at, 18 Januari 2019 | 20:20 WIB

Gadis Diperkosa Sembari Digunduli Pacar, Pemilik Kos Usir Wartawan

Gadis Diperkosa Sembari Digunduli Pacar, Pemilik Kos Usir Wartawan

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 18:48 WIB

Warganet Baru Sadar, Tempat Indah Ini Ternyata Ada di Indonesia

Warganet Baru Sadar, Tempat Indah Ini Ternyata Ada di Indonesia

Your Say | Jum'at, 18 Januari 2019 | 11:00 WIB

Penuhi Wajib Lapor Kasus Prostitusi, Avriellya Shaqqila Bungkam

Penuhi Wajib Lapor Kasus Prostitusi, Avriellya Shaqqila Bungkam

Entertainment | Kamis, 17 Januari 2019 | 18:51 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×