Pak Jokowi, 51 Terpidana Mati Tunggu Belas Kasihan Anda

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Minggu, 20 Januari 2019 | 16:12 WIB
Pak Jokowi, 51 Terpidana Mati Tunggu Belas Kasihan Anda
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Sebanyak 51 terpidana mati menunggu belas kasihan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dibebaskan atau juga diringankan hukumannya. ICJR meminta Jokowi juga belaku adil dengan mereka setelah membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir karena alasan kemanusiaan.

Direkrut Eksekutif ICJR Anggara mencatat hingga kini, ada 51 terpidana hukuman mati dengan masa tunggu 10 tahun lebih. Pidana mati dapat diubah melalui keputusan presiden jika selama 10 tahun seorang terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan tidak ada hal buruk yang dilakukan.

“Pidana mati juga secara otomatis diubah oleh keputusan presiden jika 10 tahun sejak grasi ditolak tidak dilakukan eksekusi,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).

Anggara menjelaskan bahwa kondisi psikologis ke-51 orang narapidana akan terpengaruh oleh ketiadaan kejelasan hukuman. Bahkan 21 orang di antaranya telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun.

“Jika Presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka Presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Menurut Anggara, memasukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama tanpa kepastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara.

Presiden Jokowi merestui pembebasan murni Abu Bakar Baasyir yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Abu Bakar Baasyir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu diterima Abu Bakar Baasyir pada 2011, sehingga seharusnya dia baru bebas murni pada 2026 jika tanpa remisi dari Ditjen Lapas. Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.

Pada Januari 2019, Abu Bakar Baasyir yang telah menjalani masa pidana 8 tahun mendapatkan status bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua. (Solopos.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kata PDIP Soal Jokowi Dicurigai Bebaskan Abu Bakar Baasyir karena Pilpres

Kata PDIP Soal Jokowi Dicurigai Bebaskan Abu Bakar Baasyir karena Pilpres

News | Minggu, 20 Januari 2019 | 15:35 WIB

PDIP: Abu Bakar Baasyir Harus Setia dengan Pancasila

PDIP: Abu Bakar Baasyir Harus Setia dengan Pancasila

News | Minggu, 20 Januari 2019 | 15:26 WIB

Setelah Ba'asyir, Jokowi Diminta Adil Bebaskan Terpidana Mati Sudah Tua

Setelah Ba'asyir, Jokowi Diminta Adil Bebaskan Terpidana Mati Sudah Tua

News | Minggu, 20 Januari 2019 | 14:17 WIB

Ma'ruf Amin Ikut Usulkan Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Sejak Awal 2018

Ma'ruf Amin Ikut Usulkan Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Sejak Awal 2018

News | Minggu, 20 Januari 2019 | 13:53 WIB

Terkini

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:59 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:49 WIB