Di Banten, Mau Masuk Objek Wisata Religi Saja Kena Pungutan Liar

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 22 Januari 2019 | 09:42 WIB
Di Banten, Mau Masuk Objek Wisata Religi Saja Kena Pungutan Liar
Karcis masuk wisata religi Banten Lama. (Bantennews.co.id)

Suara.com - Kepolisian Daerah Banten menyita 10.500 lembar karcis pungutan liar masuk kawasan wisata religi Banten Lama. Karcis pungutan liar itu kini disita Polsek Kasemen.

Karcis pungutan liar wisata religi Banten Lama itu didapatkan dari sejumlah orang untuk memungut biaya masuk wisatawan saat berkunjung ke situs cagar budaya kesultanan di Provinsi Banten.

Kapolsek Kasemen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Cuaib mengatakan Karcis pungutan liar yang disita itu berasal dari seseorang berinisial RG. Polisi menggeledah kediamannya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan ancaman kekerasan menggunakan benda tajam yang dilakukan RG terhadap salah satu wisatawan di Banten Lama, Selasa (15/1/2019) lalu.

“Berbekal laporan itu, hari Rabu (16/1/2019) subuh kami langsung datangi rumah orang tersebut. Tapi, kami tidak menemukan barang bukti yang dilaporkan masyarakat,” kata Kapolsek, Senin (21/1/2019) kemarin.

Di rumah RG, polisi hanya menemukan puluhan ribu lembar karcis pungutan liar wisata religi Banten Lama tanpa adanya izin retribusi dari dari pemerintah setempat. Dari hasil pemeriksaan, RG mengakui bahwa Karcis pungutan liar tersebut dia gunakan beserta kelompoknya untuk memungut uang dari wisatawan.

“Dia (RG) ini ketua kelompoknya. Kegiatannya sudah banyak meresahkan masyarakat, karena memungut karcis dengan dalih retribusi. Padahal itu tidak resmi, karena tidak masuk PAD sehingga kita tertibkan. Kalau ditotal, semuanya ini senilai Rp 54 juta,” tutur Cuaib.

Meskipun telah menyita puluhan ribu karcis pungutan liar, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap RG. Dalam proses pemeriksaan, polisi belum bisa menjerat RG dengan beberapa hukuman pidana seperti pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita sudah gelar perkara sampai dua kali, tapi memang alat buktinya belum cukup. Untuk pungli, itu juga tidak bisa kita terapkan. Karena yang bersangkutan statusnya bukan ASN. Enggak ada keterkaitan juga kegiatannya dengan oknum ASN. Kita bahkan coba masuk ke Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, itu juga tidak bisa karena saksinya kurang lengkap,” kata Cuaib.

Karena tidak menemukan alat bukti yang kuat, RG kemudian dilepaskan oleh kepolisian. Namun begitu, Cuaib memastikan akan memproses kembali perkara tersebut jika sudah menemukan alat bukti baru yang menguatkan tindakannya atas pungutan biaya ilegal di kawasan wisata religi Banten Lama.

“Kegiatannya sudah berlangsung sekitar 3 minggu. Saya pernah secara persuasif memperingatkan mereka supaya tidak melakukan kegiatan itu. Tapi memang tidak pernah digubris. Kalau dari hasil pemeriksaan yang ini, kita tidak bisa proses karena kurang bukti. Akhirnya yang bersangkutan kita lepaskan,” ujar Cuaib.

Cuaib pun mengimbau masyarakat yang berkunjung ke kawasan Banten Lama, agar tidak takut melapor ke polisi jika menemukan adanya paksaan untuk membayar biaya tertentu. Sebab menurutnya, perkara itu bisa bisa diproses secara hukum untuk membuat jera oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Laporkan saja ke kami, jangan takut. Sekarang kalau misalnya ada orang datang, terus dia ngasih uang, itu tidak bisa kami proses secara hukum. Walaupun orangnya ngedumel karena diminta bayaran tertentu, itu belum bisa menguatkan kami. Makanya, laporin saja. Saya juga sudah kesel lihatnya,” tutur Cuaib. (Bantennews.co.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PNS Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa Lombok Kena Pasar Berlapis

PNS Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa Lombok Kena Pasar Berlapis

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:55 WIB

PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat

PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:50 WIB

PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa

PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:41 WIB

Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:53 WIB

Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 08:56 WIB

Terkini

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB