Koruptor Proyek Shelter Tsunami Banten Kembalikan Duit Rp 4,687 Miliar

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 22 Januari 2019 | 10:22 WIB
Koruptor Proyek Shelter Tsunami Banten Kembalikan Duit Rp 4,687 Miliar
Foto udara di daerah terdampak tsunami Selat Sunda (ANTARA FOTO/HO-Susi Air)

Suara.com - Terpidana kasus korupsi shelter tsunami atau tempat evakuasi tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang tahun 2014, Takwin Ali Muchtar menyerahkan uang Rp4,687 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Penyerahan uang dari direktur PT Tidar Sejahtera (TS) itu, sebagai pembayaran kerugian negara atas proyek senilai Rp18,232 miliar tersebut.

“Terpidana (Takwin) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 4.687.769.684,80 kepada kami pada Jumat tanggal 18 Januari 2018. Seluruh uang tersebut kami setorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang saat ekspos di kantor Kejari Serang, Senin (21/1/2019).

Penyerahan uang tersebut, terpidana telah membayar kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang itu disita untuk dikembalikan kepada kas negara dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp 28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” ujar Kajari.

Dalam kasus tersebut, ada tiga terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan. Pertama, oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan.

Ia dipidana penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada Kejaksaan Negeri Serang sehingga dibebaskan dari ancaman kurungan 6 bulan.

Untuk terpidana kedua yakni Wiarso Joko Pranolo. Vonis Project Manager PT TS tersebut diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Oleh hakim, Wiarso tidak dijatuhi pidana berupa uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian negara.

Terpidana ketiga, Direktur PT TS Takwin Ali Muktar divonis hukuman yang sama untuk pidana denda dan kurungan badan. Hanya saja, Takwin mendapat ganjaran hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.

“Untuk denda Rp 50 juta telah dibayarkan terpidana (Takwin). Karena telah dibayar maka ia (Takwin) dibebaskan dari kurungan selama dua bulan,” tutur Azhari.

baca juga

Ketiga terpidana sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Bantennews.co.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh, Serombongan Bule Nekat Mendaki Gunung Anak Krakatau

Heboh, Serombongan Bule Nekat Mendaki Gunung Anak Krakatau

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 09:49 WIB

Duh! Tiang Listrik Roboh di Palu, Donggala dan Sigi Belum Diperbaiki PLN

Duh! Tiang Listrik Roboh di Palu, Donggala dan Sigi Belum Diperbaiki PLN

Bisnis | Senin, 21 Januari 2019 | 08:58 WIB

Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter

Menhub Klaim Bandara NYIA Tahan Gempa 8,8 SR dan Tsunami Setinggi 12 Meter

Bisnis | Senin, 21 Januari 2019 | 08:44 WIB

Menhub Budi Karya Sebut Bandara Baru Yogyakarta Tahan Tsunami

Menhub Budi Karya Sebut Bandara Baru Yogyakarta Tahan Tsunami

News | Senin, 21 Januari 2019 | 01:05 WIB

Gempa Berkekuatan 5,3 SR Guncang Pegunungan Bintang Papua

Gempa Berkekuatan 5,3 SR Guncang Pegunungan Bintang Papua

News | Minggu, 20 Januari 2019 | 09:47 WIB

Terkini

Demo Sumpah Pemuda di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-Kacir

Demo Sumpah Pemuda di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-Kacir

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Apakah BPJS PBI yang Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Langkah-langkahnya

Apakah BPJS PBI yang Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Langkah-langkahnya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Rayakan 25 Tahun, L-Men Perkuat Inovasi Produk dan Ekosistem Hidup Sehat

Rayakan 25 Tahun, L-Men Perkuat Inovasi Produk dan Ekosistem Hidup Sehat

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:22 WIB

Review Pirunduk: Budaya Banjar Jangan Cuma Jadi Hiasan Horor Lokal di Layar

Review Pirunduk: Budaya Banjar Jangan Cuma Jadi Hiasan Horor Lokal di Layar

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Saat Perlengketan Usus Melibatkan Saluran Kemih, Mengapa Penanganannya Lebih Kompleks?

Saat Perlengketan Usus Melibatkan Saluran Kemih, Mengapa Penanganannya Lebih Kompleks?

Health | Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:01 WIB

438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:58 WIB

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

Massa Pendemo Bakar Barier Dekat Plaza UOB, Letusan Terdengar

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Romantis! Alpha Drive One Bahas Koneksi Emosional di Lagu Baru, Talk To Me

Romantis! Alpha Drive One Bahas Koneksi Emosional di Lagu Baru, Talk To Me

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dea OnlyFans Ikut Demo Indonesia Sadar 28 Oktober: Selfie dengan Simbol Tiga Jari

Dea OnlyFans Ikut Demo Indonesia Sadar 28 Oktober: Selfie dengan Simbol Tiga Jari

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'

Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'

Surakarta | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:43 WIB

×