KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 23 Januari 2019 | 21:10 WIB
KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kepala daerah bertindak tegas untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti pengadilan terlibat dalam kasus korupsi. Sebab, berdasarkan penelusuran KPK, masih banyak pejabat daerah membiarkan bawahannya yang terlibat korupsi masih bekerja meski statusnya sudah inkrah.

"Ada percepatan yang dilakukan untuk mendorong para pihak-pihak yang berwenang di daerah, para PPK (pejabat pembina kepegawai) di daerah untuk melakukan pemberhentian segera. Misalnya kepala daerah secara tegas untuk memberhentikan PNS-PNS di lingkungannya yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Febri menyebut batas pemecatan para PNS terlibat korupsi seharusnya dilakukan di akhir tahun 2018. Pemecatan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi. KPK menilai masih ada saja kepala daerah ataupun sejumlah pimpinan instansi pemerintah yang belum patuh terhadap SKB tersebut.

"Apakah memang alasannya belum lengkap atau memang tidak mematuhi aturan itu, ini yang perlu diingatkan lagi. Agar para pimpinan instansi tidak melakukan perlawanan, menentang aturan-aturan yang sudah," ujar Febri

Febri menganggap jika kepala daerah maupun pimpinan instansi masih mempekerjakan PNS koruptor telah merugikan negara karena masih memberikan gaji bulanan.

"Kalau kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada risiko gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara. Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius," tutup Febri

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 393 PNS yang terlibat kasus korupsi telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Dari jumlah itu, 42 orang berasal dari instansi pusat dan 351 dari instansi daerah.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa

Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 15:48 WIB

Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK

Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 12:34 WIB

Laporkan LHKPN ke KPK, Prasetio Minta Anggota DPRD Jakarta Ikuti Jejaknya

Laporkan LHKPN ke KPK, Prasetio Minta Anggota DPRD Jakarta Ikuti Jejaknya

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 12:30 WIB

Dibentuk Kapolri, Tim Gabungan Akan Sambangi TKP Penyiraman Novel Baswedan

Dibentuk Kapolri, Tim Gabungan Akan Sambangi TKP Penyiraman Novel Baswedan

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 11:27 WIB

Lebih dari 20 Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Pakai Duit Suap Meikarta

Lebih dari 20 Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Pakai Duit Suap Meikarta

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 06:08 WIB

Terkini

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:59 WIB

×