Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Begini Sikap PM Australia

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:57 WIB
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Begini Sikap PM Australia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Australia Scott Morrison di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8/2018). (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas dari penjara karena enggan menandatangani dokumen setia kepada Pancasila dan NKRI. Hal ini memicu tanggapan beragam dari sejumlah kalangan di dalam negeri. Bahkan termasuk juga Perdana Menteri Australia Scott Morrison.

Mengutip petikan wawancara jurnalis Australian Associated Press di New South Wales, Australia dua hari lalu, PM Australia Scott Morrison mengatakan, amat menghormati sistem peradilan di Indonesia. Ia sangat menyadari bahwa sistem peradilan Indonesia adalah sepenuhnya urusan Pemerintah Indonesia.

"Saya juga dapat meyakinkan warga Australia bahwa pemerintah kita, dan saya sendiri khususnya, telah konsisten dalam menyampaikan pandangan kami tentang perasaan kami mengenai masalah yang sangat penting ini, dan kepekaan yang sangat nyata baik bagi mereka yang terluka parah pada malam itu (merujuk pada insiden bom Bali 2002) dan 88 warga Australia yang terbunuh malam itu," ujar PM Australia Scott Morrison.

Scott tampak berhati-hati dalam menyikapi urungnya Abu Bakar Baasyir bebas dari penjara. Lagi-lagi, ia mengaku amat menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia terkait Abu Bakar Baasyir.

"Saya tidak ingin mengatakan apa-apa lagi tentang itu. Saya benar-benar menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia atas masalah-masalah ini dan saya menghargai sifat hubungan kami dengan cara kami yang dapat berhubungan secara konstruktif dengan rasa hormat," ujar sang perdana menteri.

Bantah Ada Tekanan Asing

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah penyebab pemerintah urung membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir karena ada tekanan dari Perdana Menteri Australia Scott Morrison.

Menurut Moeldoko, Indonesia merupakan negara berdaulat dan tidak bisa diintervensi oleh siapapaun termasuk Australia.

"Ngarang saja, apa urusannya?. Kita negara berdaulat kok ditekan-tekan, memangnya siapa Australia?," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Mantan Panglima TNI itu menyebut pengkajian ulang pembebasan Baasyir bukanlah karena tekanan PM Australia.

Menurutnya, rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir baru pernyataan sepihak dari Penasehat Hukum Jokowi yakni Yusril Ihza Mahendra. Sebab, kata Moeldoko, pemerintah belum memutuskan terkait rencana bebasnya Baasyir.

"Nggak. Itu kan baru pernyataan sepihak dari Pak Yusril, belum jadi keputusan negara. Jadi banyak yang salah mengartikan seolah-olah itu menjadi keputusan final dari presiden," ucap dia.

Abu Bakar Baasyir sebelumnya didakwa terkait insiden bom Bali tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Namun hukuman itu dibatalkan dalam sidang banding dan ia dibebaskan pada tahun 2006. Abu Bakar Baasyir kembali ditahan karena peranannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi

BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 13:36 WIB

Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI

Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 23:24 WIB

Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing

Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 22:10 WIB

Fadli Zon: Ada Unsur Politis dalam Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Fadli Zon: Ada Unsur Politis dalam Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 21:37 WIB

Abu Bakar Baasyir Ikhlas Urung Dibebaskan Pekan Ini

Abu Bakar Baasyir Ikhlas Urung Dibebaskan Pekan Ini

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 21:31 WIB

Terkini

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB