KPK: Hutan Indonesia Dijual Murah Pejabat

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 26 Januari 2019 | 01:30 WIB
KPK: Hutan Indonesia Dijual Murah Pejabat
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyatakan bahwa banyak sekali sumber daya alam (SDA) di Indonesia yang diperjualbelikan dengan murah oleh para pejabat.

"Ingat yang bisa ditangkap itu hanya sebagian kecil dari sebagian besar yang belum tertangkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam acara diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Ia menyebutkan lebih dari 20 pejabat diproses KPK terkait dengan sektor kehutanan.

"Dalam satu kasus Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), misalnya, kerugian negaranya itu mencapai Rp 1,2 triliun. Ini uang, bukan uang monopoli," ucap Syarif.

Selanjutnya, kata dia, mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution yang hanya divonis 4 tahun penjara, padahal mengeluarkan izin lebih dari 100.000 hektare.

"Kasus penyupan Rp 200 juta Arwin A.S. (eks Bupati Siak). Jadi, agak susah bagi kita untuk menjaga lingkungan Indonesia, SDA Indonesia, hutan Indonesia kalau orang-orang yang harusnya merawatnya itu tidak amanah," tuturnya.

Berikutnya, kasus eks Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

"Waktu itu dia memberikan izin prinsip untuk kampanye dia jadi bupati. Ketika dia ditangkap, penyidik saya hampir meninggal waktu itu karena apa? Sopirnya itu dia mau tabrak semuanya karena di hutan, terjadi di hutan," ungkap Syarif.

Saat itu, kata dia, Siti Hartati divonis hanya 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta.

"Bagi Hartati Murdaya Rp150 juta 'Nih saya kasih Rp150 juta'. Akan tetapi, undang-undang kita itu memang kalau pemberi maksimum 5 tahun dan dendanya maksimum Rp1 miliar. Saya kurang tahu teman-teman dulu kenapa dulu pengadilan memutuskan seperti itu," kata Syarif.
Sementara itu, sebagai penerima Amran Batalipu, divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dengan demikian, menurut dia, korupsi sumber daya alam bukan hanya soal nilai keuangan negara, melainkan kegagalan pengelolaan SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Mengapa itu penting? Karena itu bukan hanya hari ini, sumber daya alam Indonesia itu juga untuk masa depan," tegas Syarif. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI