BPN Prabowo: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Pers

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 26 Januari 2019 | 13:01 WIB
BPN Prabowo: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Pers
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). [Antara/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Anggota Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman berpendapat bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk pers. Hal itu lantaran majalah tersebut diproduksi untuk menyudukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu.

“Kita yakin ini bukan produk pers. Lalu ada ini tidak independen, satu sisi menyudutkan kepada pak Prabowo dan satu lagi enggak ada cover both side. Dan tidak ada konfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Habib, di d'consulate resto & lounge, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, tabloid Indonesia Barokah tak mencantumkan syarat yang seharusnya ada di dalam Undang-Undang Pers. Mulai dari tidak mencantumkan penerbit yang harus berbadan hukum hingga nama dan alamat percetakan.

“Di situ tidak dicantumkan penerbit sepeti di pasal 9 UU pers dan pasal 12 UU pers,” jelasnya.

Habib pun heran, mengapa majalah Indonesia Barokah sudah tersebar ke beberapa kabupaten dan provinsi di Indonesia melalui PT Pos Indonesia. Dirinya meminta penyebaran itu segera dihentikan oleh PT Pos Indonesia.

“Katanya disebarkan lewat pos dan kita akan ingatkan PT Pos agar tidak ikut menyebarkan tablodi yang kontennya kita persoalkan soal hukum," tegas Habib.

Di sisi lain, Tabloid Indonesia Barokah menurutnya adalah bentuk kampanye hitam. Sehingga kampanye seperti ini haruslah segera dibasmi bersama.

“Ini musuh bersama kampanye hitam, tapi ini adalah soerang demokrasi di era keterbukaan sebetulnya kita bebas kampanye secara positif dan kita punya visi-misi, program kenapa seperti ini?,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di tengah-tengah masyarakat menampilkan halaman depan berjudul 'Reuni 212: Kepentingan Umat Atau Kepentingan Politik?'. Selain itu ada juga judul-judul kecil yang menyebut soal Hizbut Tahrir juga radikalisme.

baca juga

Tabloid Indonesia Barokah sudah beredar di Sukabumi berjumlah 106 amplop yang disebar di beberapa kantor desa di daerah itu.

Tak hanya Sukabumi, tabloid itu juga ditemukan di Jawa Tengah. Bawaslu Jateng yang mengawasi adanya peredaran tabloid tersebut menyebut kalau tabloid itu sudah menyebar di Kabupaten Blora, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang ke setiap masjid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kubu Prabowo Buat Puluhan Laporan dari Bareskrim, Bawaslu dan Dewan Pers

Kubu Prabowo Buat Puluhan Laporan dari Bareskrim, Bawaslu dan Dewan Pers

News | Sabtu, 26 Januari 2019 | 12:32 WIB

Prabowo Tak Akan Gunakan Mode Menyerang di Debat Capres Kedua

Prabowo Tak Akan Gunakan Mode Menyerang di Debat Capres Kedua

News | Sabtu, 26 Januari 2019 | 07:15 WIB

Mardani: Prabowo Akan Tetapkan Pajak Lebih Rendah

Mardani: Prabowo Akan Tetapkan Pajak Lebih Rendah

Bisnis | Sabtu, 26 Januari 2019 | 05:05 WIB

Karding: Timses Jokowi Tak Kendalikan Tabloid Indonesia Barokah

Karding: Timses Jokowi Tak Kendalikan Tabloid Indonesia Barokah

News | Sabtu, 26 Januari 2019 | 03:10 WIB

Split-ticket Voting Kubu Jokowi Meningkat, Mardani: Wajar

Split-ticket Voting Kubu Jokowi Meningkat, Mardani: Wajar

News | Sabtu, 26 Januari 2019 | 00:44 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×