Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, BPN: Bentuk Ketidakadilan Rezim Jokowi

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 28 Januari 2019 | 21:50 WIB
Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, BPN: Bentuk Ketidakadilan Rezim Jokowi
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menilai vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani merupakan bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan rezim pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, Ferdinand menganggap kasus penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali kepada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto hingga kini tak diproses aparat polisi.

"Bupati Boyolali yang menyebut kata asu terhadap Prabowo tidak segera diproses jadi ini hanya akan menambah fakta ketidakadilan yang terjadi di republik ini," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).

Diketahui, kasus ujaran kebencian itu berawal saat Ahmad Dhani mengunggah tulisan di akun Twitter pribadinya: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Terkait cuitan itu, Ferdinand menganggap proses hukum terhadap Ahmad Dhani terkesan dipaksakan. Sebab, menurutnya tindakan Dhani tak memenuhi unsur pidana karena tak ada pihak yang merasa dirugikan atas cuitan tersebut.

"Berbicara meludahi pendukung penista agama itu kan berarti harus ada dulu yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama baru ada yang dirugikan," ujarnya.

Ferdinand berpesan kepada penegak hukum agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya di samping masih ada kasus ujaran kebencian yang juga dilakukan oleh Bupati Boyolali terhadap Prabowo yang dinilai berjalan sangat lamban.

"Itu yang harus dilihat penegak hukum ya jadi kita minta para penegak hukum untuk berlaku adil kepada semua contohnya bupati Boyolali ya diambil tindakan hukum lah supaya rakyat melihat bahwa ini adil penegakan hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.

baca juga

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Top 3: Divonis 1,5 Tahun Bui, Artis Akui Tergoda Perempuan Lain

Top 3: Divonis 1,5 Tahun Bui, Artis Akui Tergoda Perempuan Lain

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 21:31 WIB

Divonis Penjara dan Ditahan, Ini Nasib Status Caleg Ahmad Dhani

Divonis Penjara dan Ditahan, Ini Nasib Status Caleg Ahmad Dhani

News | Senin, 28 Januari 2019 | 21:00 WIB

Melayat Mendiang Eka Tjipta Widjaja, Jokowi Datangi RSPAD Gatot Subroto

Melayat Mendiang Eka Tjipta Widjaja, Jokowi Datangi RSPAD Gatot Subroto

News | Senin, 28 Januari 2019 | 20:57 WIB

Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Komentari Bebasnya Ahok

Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Komentari Bebasnya Ahok

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 20:57 WIB

Ahmad Dhani Ditahan, Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Lanjut atau Batal?

Ahmad Dhani Ditahan, Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Lanjut atau Batal?

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 20:08 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB