Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, BPN: Bentuk Ketidakadilan Rezim Jokowi

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 28 Januari 2019 | 21:50 WIB
Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, BPN: Bentuk Ketidakadilan Rezim Jokowi
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menilai vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani merupakan bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan rezim pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, Ferdinand menganggap kasus penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali kepada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto hingga kini tak diproses aparat polisi.

"Bupati Boyolali yang menyebut kata asu terhadap Prabowo tidak segera diproses jadi ini hanya akan menambah fakta ketidakadilan yang terjadi di republik ini," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).

Diketahui, kasus ujaran kebencian itu berawal saat Ahmad Dhani mengunggah tulisan di akun Twitter pribadinya: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Terkait cuitan itu, Ferdinand menganggap proses hukum terhadap Ahmad Dhani terkesan dipaksakan. Sebab, menurutnya tindakan Dhani tak memenuhi unsur pidana karena tak ada pihak yang merasa dirugikan atas cuitan tersebut.

"Berbicara meludahi pendukung penista agama itu kan berarti harus ada dulu yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama baru ada yang dirugikan," ujarnya.

Ferdinand berpesan kepada penegak hukum agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya di samping masih ada kasus ujaran kebencian yang juga dilakukan oleh Bupati Boyolali terhadap Prabowo yang dinilai berjalan sangat lamban.

"Itu yang harus dilihat penegak hukum ya jadi kita minta para penegak hukum untuk berlaku adil kepada semua contohnya bupati Boyolali ya diambil tindakan hukum lah supaya rakyat melihat bahwa ini adil penegakan hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.

baca juga

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Top 3: Divonis 1,5 Tahun Bui, Artis Akui Tergoda Perempuan Lain

Top 3: Divonis 1,5 Tahun Bui, Artis Akui Tergoda Perempuan Lain

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 21:31 WIB

Divonis Penjara dan Ditahan, Ini Nasib Status Caleg Ahmad Dhani

Divonis Penjara dan Ditahan, Ini Nasib Status Caleg Ahmad Dhani

News | Senin, 28 Januari 2019 | 21:00 WIB

Melayat Mendiang Eka Tjipta Widjaja, Jokowi Datangi RSPAD Gatot Subroto

Melayat Mendiang Eka Tjipta Widjaja, Jokowi Datangi RSPAD Gatot Subroto

News | Senin, 28 Januari 2019 | 20:57 WIB

Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Komentari Bebasnya Ahok

Usai Divonis 1,5 Tahun Bui, Ahmad Dhani Komentari Bebasnya Ahok

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 20:57 WIB

Ahmad Dhani Ditahan, Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Lanjut atau Batal?

Ahmad Dhani Ditahan, Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia Lanjut atau Batal?

Entertainment | Senin, 28 Januari 2019 | 20:08 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×