Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Tak Dapat Sel Khusus

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 29 Januari 2019 | 11:16 WIB
Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Tak Dapat Sel Khusus
Kondisi Ahmad Dhani saat berada di dalam sel Rutan Cipinang. (Foto: Instagram/@dahnil_anzar_simanjuntak)

Suara.com - Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani telah resmi ditahan di Rutan Cipinang usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.

Kepala Rutan Cipinang, Oga Darmawan mengatakan, pihaknya tak memberikan sel khusus pada pentolan grup musik Dewa 19 itu karena daya tampung Rutan Cipinang telah melewati kapasitas.

"Kita kapasitas 1.000 (tahanan) diisi 4.300, jadi mau dispesialkan bagaimana," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).

Menurut Oga, Ahmad Dhani tengah menjalani masa admisi orientasi yakni masa pengenalan lingkungan rutan. Hal tersebut bertujuan agar pihak rutan dapat memetakan sel mana yang cocok untuk ditempatkan oleh Ahmad Dhani.

"Dia mengikuti admisi orientasi dulu, tiga hari sampai seminggu itu, namanya Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," jelasnya.

"Nanti setelah itu kan kita tidak tahu nih. Apa ada pihak musuh, pihak lawan ya, teman kita kan harus teliti dulu kan. Apalagi seorang artis kan kita gak bisa ini apalagi publik figur," tambah Oga.

Pihak rutan melakukan orientasi terhadap tahanan demi menjaga keamanan tahanan. Di mana kemungkinan besar mulai besok atau lusa, Ahmad Dhani bakal ditempatkan di sel yang tetap.

"Kalau sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Kita lihat dulu di situ tiga hari paling besok lah, besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit," ucap Oga.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

baca juga

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sahabatnya Dijebloskan ke Penjara, Fadli Zon Buat Puisi untuk Ahmad Dhani

Sahabatnya Dijebloskan ke Penjara, Fadli Zon Buat Puisi untuk Ahmad Dhani

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:55 WIB

Ahmad Dhani Dipenjara, Yuke Sampurna Salahkan Rezim Jokowi

Ahmad Dhani Dipenjara, Yuke Sampurna Salahkan Rezim Jokowi

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:54 WIB

Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Lantunkan Doa Ini

Ahmad Dhani Dibui, Mulan Jameela Lantunkan Doa Ini

Entertainment | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:34 WIB

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, PSI : Jempolmu Harimaumu

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 10:26 WIB

Resmi Jadi Penghuni Rutan Cipinang, Begini Kondisi Ahmad Dhani

Resmi Jadi Penghuni Rutan Cipinang, Begini Kondisi Ahmad Dhani

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 09:47 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×