KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 30 Januari 2019 | 06:22 WIB
KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan
Fahri Hamzah. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Fahri mengungkapkan, bahwa KPU tidak semestinya melakukan gimik-gimik selama masa kampanye menjelang Pemilu 2019.

Menurutnya, urusan korupsi sudah menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nggak usah pencitraan, nggak usah ikut agendanya KPK. Itu urusannya lembaga lain. Dia laksanakan undang-undang saja. KPU nggak usah main gimik-gimik," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019).

Menurut Fahri, seharusnya KPU lebih fokus kepada segala instrumen Pemilu 2019 mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu 2019 agar dipastikan tidak lagi ada kekurangan.

Selain itu, KPU seharusnya mementingkan soal kesiapan surat suara yang dipergunakan pemilih hingga kotak suara yang terbuat dari kardus.

"Karena kardusnya bisa juga rusak. Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS dan seterusnya. Itu semua yang harus dijaga KPU. Nggak usah bergimik-gimik yang lain," ucapnya.

Fahri kemudian menambahkan, bahwa tidak ada aturan yang tercantum dalam undang-undang Pemilu bahwa KPU wajib mengumumkan siapa saja caleg yang berasal dari mantan narapidana korupsi.

Bahkan Fahri mengendus upaya yang dilakukan KPU itu hanya serta merta untuk mendapat citra kalau KPU bersih dari korupsi.

"Jangan begitu. Jangan bersekongkol dengan penegak hukum. Jadi lembaga yang melaksanakan tugas dengan Undang-Undang. Jaga pemilu supaya kredibel. Itu saja. Nggak usah muter sana-sini. Hukum dilaksanakan apa adanya," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU akan mengumumkan caleg eks napi korupsi kepada publik. Selain eks napi koruptor, KPU juga akan mengumumkan siapa saja caleg yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pengumuman itu tertuang dalam isi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 38 disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Selain itu dilihat di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Kirim LHKPN, KPK Harap Warga DKI Jakarta Tak Pilih Caleg Petahana

Tak Kirim LHKPN, KPK Harap Warga DKI Jakarta Tak Pilih Caleg Petahana

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 21:51 WIB

Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga

Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:24 WIB

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 18:53 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB