Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril

Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:15 WIB
Minta Penundaan Eksekusi, Buni Yani Samakan Diri dengan Baiq Nuril
Buni Yani di Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. (Suara.com/ Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buni Yani dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung. MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI