Lacak Harta Koruptor Hingga ke Swiss, Indonesia Teken 39 Pasal Perjanjian

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Februari 2019 | 08:26 WIB
Lacak Harta Koruptor Hingga ke Swiss, Indonesia Teken 39 Pasal Perjanjian
Ilustrasi bendera Swiss. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI