Suara.com - Sejumlah siswi SMA berumur 16 tahun di Jakarta Barat, dijadikan pekerja seks komersial untuk memuaskan nafsu birahi lelaki hidung belang.
Mereka juga dipaksa melakukan video call sex alias pertunjukan mesum via media sosial Line, untuk memuaskan pelanggan.
Kanit Krimsus Polsek Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Sitepu menjelaskan, para perempuan belia itu melakukan VCS di rumahnya sendiri. Mereka melakukan hal tersebut saat orang tua tertidur.
"Berdasarkan keterangan mereka yang kami amankan, melakukan VCS setiap pukul 22.00 WIB, saat orangtua tidur,” kata Erick Sitepu, Senin (4/2/2019).
Ia menuturkan, para siswi SMA itu bahkan bisa melakukan VCS sebanyak tiga kali dalam sepekan.erempua belia tersebut bisa melakukan video call sex sebanyak tigakali dalam seminggu.
Erick menjelaskan, jumlah VCS yang dilakukan korban tergantung permintaan pengelola grup Line bernama Show Time. Grup Line tersebut merupakan penyedia jasa video sex anak di bawah umur.
"Seminggu bisa tiga kali korban melakukan itu. Kadang-kadang di kamar atau kamar mandi,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap lima lelaki dewasa yang mengelola grup mesum via aplikasi Line.
Kelimanya ditangkap lantaran grup Line yang dikelolanya mempertunjukkan adegan porno anak-anak secara langsung atau live show.
Baca Juga: Pesohor Ucapkan Imlek, Netizen Ramai-ramai Kenang Pesan Gus Dur
Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup Show Time.
Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak yang dijadikan model porno.
Untuk bisa menyewa tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.
Tarif yang dipatok untuk pertunjukan juga beragam, dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.