Live Show Siswi SMA Mesum, Tiap Tiga Kali Sepekan saat Orangtua Tidur

Selasa, 05 Februari 2019 | 15:10 WIB
Live Show Siswi SMA Mesum, Tiap Tiga Kali Sepekan saat Orangtua Tidur
Siaran langsung adegan porno di Joy Live. [Joy Live]

Suara.com - Sejumlah siswi SMA berumur 16 tahun di Jakarta Barat, dijadikan pekerja seks komersial untuk memuaskan nafsu birahi lelaki hidung belang.

Mereka juga dipaksa melakukan video call sex alias pertunjukan mesum via media sosial Line, untuk memuaskan pelanggan.

Kanit Krimsus Polsek Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Sitepu menjelaskan, para perempuan belia itu melakukan VCS di rumahnya sendiri. Mereka melakukan hal tersebut saat orang tua tertidur.

"Berdasarkan keterangan mereka yang kami amankan, melakukan VCS setiap pukul 22.00 WIB, saat orangtua tidur,” kata Erick Sitepu, Senin (4/2/2019).

Ia menuturkan, para siswi SMA itu bahkan bisa melakukan VCS sebanyak tiga kali dalam sepekan.erempua belia tersebut bisa melakukan video call sex sebanyak tigakali dalam seminggu.

Erick menjelaskan, jumlah VCS yang dilakukan korban tergantung permintaan pengelola grup Line bernama Show Time. Grup  Line tersebut merupakan penyedia jasa video sex anak di bawah umur.

"Seminggu bisa tiga kali korban melakukan itu. Kadang-kadang di kamar atau kamar mandi,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap lima lelaki dewasa yang mengelola grup mesum via aplikasi Line.

Kelimanya ditangkap lantaran grup Line yang dikelolanya mempertunjukkan adegan porno anak-anak secara langsung atau live show.

Baca Juga: Pesohor Ucapkan Imlek, Netizen Ramai-ramai Kenang Pesan Gus Dur

Selain pertunjukan adegan seks yang diperagakan pelajar SMA, para tersangka juga bisa menyediakan jasa esek-esek kepada anggota yang bergabung di grup Show Time.

Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak yang dijadikan model porno.

Untuk bisa menyewa tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.

Tarif yang dipatok untuk pertunjukan juga beragam, dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI