CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Februari 2019 | 12:27 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?
Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama (BTP). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Merunut hasil penelusuran Turnbackhoax.id, Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Ini akan berdampak terhadap karier politik Ahok.

Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Untuk menjadi anggota DPR pun, Ahok tidak bisa karena ada aturan yang sama.

Namun, Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat berbeda. Menurutnya, rentang ancaman pidana itu masih berpotensi menimbulkan perdebatan.

“Kalau dilihat, dulu pernah ada perdebatan yang sama soal ini, apakah Ahok diberhentikan atau tidak? Memang tergantung penafsirannya, ada yang menafsirkan kejahatan paling lama 5 tahun itu bukan di atas lima tahun,” ujar Zainal.

Sebenarnya, lanjut Zainal, masalah utamanya pada pasal 156a yang merupakan pasar karet. Pasal ini menurutnya tidak terkait dengan kasus public distrust. Sehingga kemungkinan Ahok untuk menjadi menteri atau pejabat publik masih terbuka.

“Misalnya korupsi atau tindak kejahatan lain yang terkait public distrust. Tapi itu tetap saja akan jadi perdebatan,” tambahnya.

Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang “melakukan tindakan pidana yang diancam … penjara 5 tahun atau lebih” tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.

“Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri,” kata Bivitri seperti diwartakan Tirto.

Baca Juga: Di Depan Kantor Menteri Rini, Pegawai PT Pos Indonesia Teriak Ganti Direksi

Jabatan publik yang bisa tetap dikejar Ahok adalah gubernur, kepala desa, atau ketua RT dan RW. Untuk menjadi gubernur, seorang mantan narapidana hanya cukup menjelaskan kasus yang menjeratnya kepada publik. (Lihat UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI