CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Februari 2019 | 12:27 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?
Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama (BTP). (Istimewa)

Sebenarnya, lanjut Zainal, masalah utamanya pada pasal 156a yang merupakan pasar karet. Pasal ini menurutnya tidak terkait dengan kasus public distrust. Sehingga kemungkinan Ahok untuk menjadi menteri atau pejabat publik masih terbuka.

“Misalnya korupsi atau tindak kejahatan lain yang terkait public distrust. Tapi itu tetap saja akan jadi perdebatan,” tambahnya.

Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang “melakukan tindakan pidana yang diancam … penjara 5 tahun atau lebih” tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.

“Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri,” kata Bivitri seperti diwartakan Tirto.

Jabatan publik yang bisa tetap dikejar Ahok adalah gubernur, kepala desa, atau ketua RT dan RW. Untuk menjadi gubernur, seorang mantan narapidana hanya cukup menjelaskan kasus yang menjeratnya kepada publik. (Lihat UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota)

“Seingat saya memang diperbolehkan,” ujar Zainal. “Keputusan MK waktu itu, kalau tidak salah, ada kewajiban untuk men-declare kasusnya. Tapi balik lagi, itu kan untuk kasus yang terkait dengan public distrust. Apakah (pasal) 156a itu masuk public distrust?”

Kesempatan itu agaknya juga tidak akan digunakan oleh Ahok. Ia menegaskan tidak bersedia bahkan jika ada tawaran menjadi menteri dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi, begitu pula dalam kontestasi Pilpres 2019 nanti.

“Enggak masuk partai politik, enggak jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak,” kata Ahok. “Mau jadi gubernur aja susah, apa lagi mau jadi wapres. Kafir mana boleh jadi pejabat di sini?” sindirnya.

Ahok justru sudah merencanakan pilihan lain.

Baca Juga: Di Depan Kantor Menteri Rini, Pegawai PT Pos Indonesia Teriak Ganti Direksi

“Aku mau bikin ‘Ahok Show’ dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing, ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi sayalah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, mendidik saja, ” ungkapnya.

Kesimpulan

Postingan tersebut tidak didasari sumber aturan yang jelas sehingga berpotensi menjadi konten yang menyesatkan atau disinformasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI