CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?

Bangun Santoso

Rabu, 06 Februari 2019 | 12:27 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?
Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama (BTP). (Istimewa)

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok benar-benar menjadi magnet isu. Tak hanya di media mainstream, isu seputar Ahok di media sosial tak kalah heboh.

Salah satunya adalah sebuah postingan di akun Facebook bernama Ia Fauzia Nadjedi. Dalam postingannya, akun tersebut menulis narasi 'Skema kewaspadaan umat. Jangan bodoh hidup di dunia. Mereka berstrategi, mengapa kita tidak? Islam pakar strategi politik, karna politik dalam istilah arab adalah siyasah, bersiasat, berstrategi'.

Selain narasi itu, akun Facebook tersebut juga mengunggah narasi gambar soal 'Prediksi 2019 - 2024'

PREDIKSI 2019 – 2024 TAHAP 1 : Joko Widodo – Ma’ruf Amin TERPILIH – DLM PERIODE KERJA – Ma’ruf Amin BERHENTI DENGAN ALASAN KESEHATAN.

TAHAP 2 : WAKIL PRESIDEN KOSONG – DIANGKATLAH AHOK – Basuki Tjahaja Purnama SEBAGAI WAKIL PRESIDEN.

TAHAP 3 : SUKSES 1 – Joko Widodo PRESIDEN & Basuki Tjahaja Purnama WAKIL PRESIDEN – DLM PERIODE KERJA – Joko Widodo MENGUNDURKAN DIRI DENGAN BERBAGAI ALASAN.

TAHAP 4 : Basuki Tjahaja Purnama PRESIDEN RI – DLM PERIODE KERJA DIANGKATLAH HARY TANOE – HARY TANOE SEBAGAI WAKIL PREISDEN.

TAHAP 5 : PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI ( BASUKI TP – HARY TANOE ) TUJUAN AKHIR – SUKSES 2 ?

Hingga Rabu (6/2/2019) siang pukul 12.30 WIB, postingan yang diunggah pada 31 Januari 2019 itu menuai 37 komentar dan 1.600-an like. Unggahan itu juga sudah dibagikan sebanyak 7.500 kali.

baca juga
Cek Fakta: Ahok diprediksi bakal menjadi Presiden RI. (Facebook)
Cek Fakta: Ahok diprediksi bakal menjadi Presiden RI. (Facebook)

Penjelasan

Merunut hasil penelusuran Turnbackhoax.id, Ahok divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Ini akan berdampak terhadap karier politik Ahok.

Mengacu pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Untuk menjadi anggota DPR pun, Ahok tidak bisa karena ada aturan yang sama.

Namun, Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, berpendapat berbeda. Menurutnya, rentang ancaman pidana itu masih berpotensi menimbulkan perdebatan.

“Kalau dilihat, dulu pernah ada perdebatan yang sama soal ini, apakah Ahok diberhentikan atau tidak? Memang tergantung penafsirannya, ada yang menafsirkan kejahatan paling lama 5 tahun itu bukan di atas lima tahun,” ujar Zainal.

Sebenarnya, lanjut Zainal, masalah utamanya pada pasal 156a yang merupakan pasar karet. Pasal ini menurutnya tidak terkait dengan kasus public distrust. Sehingga kemungkinan Ahok untuk menjadi menteri atau pejabat publik masih terbuka.

“Misalnya korupsi atau tindak kejahatan lain yang terkait public distrust. Tapi itu tetap saja akan jadi perdebatan,” tambahnya.

Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan. Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang “melakukan tindakan pidana yang diancam … penjara 5 tahun atau lebih” tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.

“Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri,” kata Bivitri seperti diwartakan Tirto.

Jabatan publik yang bisa tetap dikejar Ahok adalah gubernur, kepala desa, atau ketua RT dan RW. Untuk menjadi gubernur, seorang mantan narapidana hanya cukup menjelaskan kasus yang menjeratnya kepada publik. (Lihat UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota)

“Seingat saya memang diperbolehkan,” ujar Zainal. “Keputusan MK waktu itu, kalau tidak salah, ada kewajiban untuk men-declare kasusnya. Tapi balik lagi, itu kan untuk kasus yang terkait dengan public distrust. Apakah (pasal) 156a itu masuk public distrust?”

Kesempatan itu agaknya juga tidak akan digunakan oleh Ahok. Ia menegaskan tidak bersedia bahkan jika ada tawaran menjadi menteri dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi, begitu pula dalam kontestasi Pilpres 2019 nanti.

“Enggak masuk partai politik, enggak jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak,” kata Ahok. “Mau jadi gubernur aja susah, apa lagi mau jadi wapres. Kafir mana boleh jadi pejabat di sini?” sindirnya.

Ahok justru sudah merencanakan pilihan lain.

“Aku mau bikin ‘Ahok Show’ dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing, ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi sayalah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, mendidik saja, ” ungkapnya.

Kesimpulan

Postingan tersebut tidak didasari sumber aturan yang jelas sehingga berpotensi menjadi konten yang menyesatkan atau disinformasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahok Akan Nikahi Puput, Ternyata Ini Singkatan BTP ala Warganet

Ahok Akan Nikahi Puput, Ternyata Ini Singkatan BTP ala Warganet

Your Say | Rabu, 06 Februari 2019 | 11:00 WIB

Ahok Ucapkan Selamat Imlek untuk Hendropriyono, Sinyal Gabung PKPI?

Ahok Ucapkan Selamat Imlek untuk Hendropriyono, Sinyal Gabung PKPI?

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 06:17 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Tanya Apa Cita-citanya, Siswa SD Ini Mau Prabowo Menang

CEK FAKTA: Jokowi Tanya Apa Cita-citanya, Siswa SD Ini Mau Prabowo Menang

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 19:42 WIB

CEK FAKTA: Viral TNI Bakal Tembaki Pemuda yang Kritik Pemerintah

CEK FAKTA: Viral TNI Bakal Tembaki Pemuda yang Kritik Pemerintah

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 16:25 WIB

Pulang Kampung, Ini Doa Ahok saat Rayakan Imlek 2019

Pulang Kampung, Ini Doa Ahok saat Rayakan Imlek 2019

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 14:27 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×