Menyesatkan, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Pernyataan Propaganda Rusia

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 06 Februari 2019 | 16:36 WIB
Menyesatkan, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Pernyataan Propaganda Rusia
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi). (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan soal ucapan propaganda rusia. Laporan itu disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.

Selain Jokowi, sejumlah anggota dari Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin juga dilaporkan terkait hal itu. Mereka adalah Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily, Sekretaris TKN Hasto Krsitiyanto dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani.

Sementara sang pelapor adalah Mohammad Taufiqurrahman dari Advokat Peduli Pemilu. Taufiq mengatakan pernyataan Jokowi adanya tim sukses yang menyiapkan Propaganda Rusia pada 2 Februari 2019 di Jawa Timur tersebut, menyesatkan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Setelah itu, pernyataan tersebut juga kemudian disambung dengan pernyataan dari anggota TKN terkait hal itu. Oleh karena itu, dirinya juga melaporkan tiga anggota TKN lainnya.

"Karena ini tidak jelas kebenarannya dan menyesatkan masyarakat. Hal ini juga membuat keresahan dan polemik di masyarakat," ucapnya.

Taufiq menyampaikan pernyataan tersebut diduga melanggar ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1) huruf C dan D Jo pasal 521.

Dalam pasal 280 ayat 1 huruf c menyatakan peserta pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan peserta pemilu yang lain. Sementara huruf d menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Pada pasal 521, dinyatakan ancaman terhadap perbuatan yang melanggar pasal 280 pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Pelaporan tersebut dengan barang bukti video dan juga print out pemberitaan pada 2-3 Februari 2019.

Propaganda Rusia yang dimaksud adalah teknik firehose of falsehood, yakni serupa selang pemadam kebakaran atas kekeliruan, seperti yang dimunculkan oleh lembaga konsultasi politik Amerika Serikat Rand Corporation pada Pemilu AS tahun 2016 lalu.

baca juga

Rand Corporation menganalisis mengenai cara berpolitik Donald Trump mirip metode Presiden Rusia Vladimir Putin di Krimea dan Georgia, yaitu mengunakan teknik kebohongan yang diproduksi secara masif dan simultan melalui media-media pemberitaan yang mereka miliki. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JK: Jokowi Tidak Otoriter dan Nepotisme

JK: Jokowi Tidak Otoriter dan Nepotisme

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 16:30 WIB

Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka

Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:52 WIB

Tuding Bawaslu Malas Gerak, PSI Minta Kasus Mahar Rp 1 T Sandiaga Dibuka

Tuding Bawaslu Malas Gerak, PSI Minta Kasus Mahar Rp 1 T Sandiaga Dibuka

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:29 WIB

Mendagri Bela Wali Kota Semarang Soal Larang Non Pendukung Jokowi Lewat Tol

Mendagri Bela Wali Kota Semarang Soal Larang Non Pendukung Jokowi Lewat Tol

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 15:06 WIB

Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen di Era Jokowi, Kepala BPS : Ini Luar Biasa

Ekonomi Tumbuh 5,17 Persen di Era Jokowi, Kepala BPS : Ini Luar Biasa

Bisnis | Rabu, 06 Februari 2019 | 14:58 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×