Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka

Rabu, 06 Februari 2019 | 15:52 WIB
Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Rian Ernest mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka kasus dugaan mahar politik Rp 1 triliun terkait pencalonan Sandiaga Uno sebagai cawapres Prabowo Subianto. Hal itu sempat disampaikan Andi Arief lewat akun Twitternya yang menyebut Sandiaga Uno memberikan masing-masing Rp 500 juta kepada PAN dan PKS sebagai syarat pencalonannya.

Ernest menuturkan pembukaan kembali kasus dugaan mahar politik Rp 1 Triliun oleh Sandiaga Uno ini perlu dilakukan mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjatuhkan sanksi pada Ketua dan dua Anggota Bawaslu RI pada 1 Fabruari lalu atas laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) yang melaporkan Bawaslu ke DKPP pada 3 September 2018.

Sanksi peringatan itu diberikan kepada Ketua Bawaslu, Abhan serta dua anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Mereka, dinyatakan telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu lantaran menutup kasus dugaan mahar politik hanya karena tidak dapat mendatangkan Andi Arief sebagai saksi.

"Dengan latar belakang itu, PSI menganggap selayaknya Bawaslu saat ini membuka kembali kasus dugaan mahar Rp 1 Triliun dari Sandiaga Uno ini," tutur Ernest di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Ernest menegaskan pihaknya mendorong kembali dibukanya kasus dugaan mahar politik Rp 1 triliun semata-mata bukan karena terduga pelakunya adalah Sandiaga Uno. Melainkan, kata Ernest kebenaran atas dugaan adanya mahar politik sebagaimana yang di sampaikan Andi Arief itu harus diungkapkan guna menciptakan Pemilu yang bersih.

"Bila praktik mahar politik semacam ini dibiarkan, yang akhirnya akan maju sebagai calon pemimpin negara dan daerah hanyalah mereka yang mampu menyediakan dana terbesar. Karena itu Bawaslu diharapkan dapat menyelidiki kasus ini sampai tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Fiber, Tirtayasa mengatakan pihaknya akan terus menuntut Bawaslu untuk menuntaskan kasus dugaan mahar politik yang disebut Andi Arief. Meskipun, dalam isi putusan DKPP tidak ada putusan yang mengharuskan Bawaslu untuk kembali membuka kasus tersebut.

"Meskipun tidak ada putusan membuka kembali, tapi sudah jelas bahwa Bawaslu melanggar kode etik," tutur Tirtayasa.

"Kalau memang harus dari awal kita (melaporkan kembali) kita akan lakukan itu. Kalau tidak, kita akan menindaklanjuti hasil putusannya saja. Yang jelas sasaran kami bagaimana membuka seterang-terangnya kasusn ini," imbuhnya.

Baca Juga: Tuding Bawaslu Malas Gerak, PSI Minta Kasus Mahar Rp 1 T Sandiaga Dibuka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI