"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," katanya.
Kenalan di Facebook, Aji Dibekuk Polisi Setelah Sebar Foto dan Video Bugil
Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 07 Februari 2019 | 17:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dedy Mulyadi Selalu Viral: Bagaimana Nasib Media Lokal?
07 Mei 2025 | 07:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI