Kenalan di Facebook, Aji Dibekuk Polisi Setelah Sebar Foto dan Video Bugil

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 07 Februari 2019 | 17:17 WIB
Kenalan di Facebook, Aji Dibekuk Polisi Setelah Sebar Foto dan Video Bugil
Ilustrasi seorang lelaki sedang merekam diriya sendiri dan pasangan ketika sedang bercumbu. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI