KPK Didesak Jelaskan Indikasi Korupsi Saat Rapat Pemprov Papua

Senin, 11 Februari 2019 | 14:27 WIB
KPK Didesak Jelaskan Indikasi Korupsi Saat Rapat Pemprov Papua
Kuasa hukum pihak Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mendapati perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI