Eks Napi Terorisme Harry Kuncoro Ditangkap Saat Hendak ke Suriah

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 11 Februari 2019 | 15:49 WIB
Eks Napi Terorisme Harry Kuncoro Ditangkap Saat Hendak ke Suriah
Ilustrasi tiga orang anggota Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 sedang menjalankan tugasnya. [Antara/Rony Muharrman]

Suara.com - Polisi dari Densus 88 menangkap eks napi teroris Harry Kuncoro alias Wahyu Nugroho saat akan berangkat ke Suriah di Bandara Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019.

Harry berencana masuk ke Suriah melalui Iran dan menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas. Densus 88 telah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Harry dengan jaringan teror sejak penangkapan itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Harry memiliki rekam jejak keterlibatan yang cukup panjang atas kasus terorisme di Indonesia. Dia merupakan residivis kasus terorisme dan pernah ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan sudah keluar masuk lapas, tapi mengulangi terus perbuatannya dan berafiliasi dengan jaringan teror,” kata Dedi dalam konderensi pers di Jakarta yang dilansir dari Kantor Berita Turki, Anadolu, Senin (11/2/2019).

Tidak hanya itu, Harry juga terlibat dalam sejumlah aksi teror di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.

Dia juga berkaitan dengan kelompok Jamaah Islamiyah pimpinan Nurdin M Top dan Dokter Azhari, serta berhubungan langsung dengan algojo kelompok teroris Daesh di Suriah bernama Abdul Wahid.

“Tersangka adalah aktor penting di Indonesia saat ini, karena tersangka memiliki akses langsung ke luar dengan Suriah,” ujar dia.

Abdul Wahid juga yang menyarankan Harry agar segera bergabung ke Suriah dan mentransfer dana Rp 30 juta untuk dokumen keberangkatan termasuk tiket pesawat.

"Sosok Abdul Wahid belum lama ini tewas, pada Januari 2019 lalu," kata Dedi.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, 4 Siswa SMP dan Orangtua Keroyok Staf Sekolah

Harry juga memberikan dana kepada sel-sel teroris di Indonesia untuk melakukan aksi teror.

Polri menjamin sel-sel tidur tersebut tetap dalam pantauan ketat Densus 88 dan Satgas Anti-Teror di seluruh Kepolisian Daerah.

Polisi kini menahan Harry untuk mengusut lebih jauh jaringan teror di Indonesia, khususnya yang berhubungan langsung dengan Suriah.

Harry disangka telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 KUHP.

Pada 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Harry selama enam tahun penjara karena menyembunyikan terpidana kasus terorisme, Dulmatin.

Harry juga didakwa terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di Jawa Tengah. Dia mendapat pembebasan murni pada Maret 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI