Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 12 Februari 2019 | 12:56 WIB
Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham
Idrus Marham jelang sidang kasus PLTU Riau-1, Selasa (12/2/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan kembali menjalankan sidang lanjutan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam persidangan. Mereka adalah Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.

Idrus pun menanggapi terkait dihadirkannya Wasekjen Golkar Sarmuji dalam persidangan. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut, dirinya akan menerima semua kesaksian dari Sarmuji di hadapan majelis hakim nantinya.

"Pokoknya silakan tanya apa saja, tidak ada masalah. saya kira bagus, karena prinsip saya, bahwa memang semua harus dibuka dalam persidangan ini, supaya semua clear. Tidak boleh yang meringankan dimunculkan, yang memberatkan kita (ditutup) nggak boleh," kata Idrus sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Idrus pun meminta kepada saksi untuk memaparkan sesuai fakta untuk penegakan hukum yang adil.

"Harus memaparkan seluruh masalah yang ada, seluruh fakta yang ada. karena yang kami inginkan adalah menegakkan hukum untuk keadilan," ujar Idrus.

"Maka fakta-fakta hukum itu lah yg menjadi dasar, fakta-fakta persidangan itu lah yang harus menjadi dasar dalam menentukan putusan. Begitu," sambungnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa oleh jaksa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Elektabilitas: PDIP dan Gerindra Teratas, PSI Mesti Berjuang Keras

Survei Elektabilitas: PDIP dan Gerindra Teratas, PSI Mesti Berjuang Keras

News | Minggu, 10 Februari 2019 | 16:45 WIB

Tak Ada Faksi-faksi, Airlangga: Tokoh-tokoh di Golkar Bulat Dukung Jokowi

Tak Ada Faksi-faksi, Airlangga: Tokoh-tokoh di Golkar Bulat Dukung Jokowi

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 02:10 WIB

Akbar Tandjung dan Alumni Kanisius Deklarasi Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin

Akbar Tandjung dan Alumni Kanisius Deklarasi Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin

News | Minggu, 03 Februari 2019 | 10:46 WIB

Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 20:29 WIB

Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:51 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×