Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 12 Februari 2019 | 12:56 WIB
Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham
Idrus Marham jelang sidang kasus PLTU Riau-1, Selasa (12/2/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan kembali menjalankan sidang lanjutan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam persidangan. Mereka adalah Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.

Idrus pun menanggapi terkait dihadirkannya Wasekjen Golkar Sarmuji dalam persidangan. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut, dirinya akan menerima semua kesaksian dari Sarmuji di hadapan majelis hakim nantinya.

"Pokoknya silakan tanya apa saja, tidak ada masalah. saya kira bagus, karena prinsip saya, bahwa memang semua harus dibuka dalam persidangan ini, supaya semua clear. Tidak boleh yang meringankan dimunculkan, yang memberatkan kita (ditutup) nggak boleh," kata Idrus sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Idrus pun meminta kepada saksi untuk memaparkan sesuai fakta untuk penegakan hukum yang adil.

"Harus memaparkan seluruh masalah yang ada, seluruh fakta yang ada. karena yang kami inginkan adalah menegakkan hukum untuk keadilan," ujar Idrus.

"Maka fakta-fakta hukum itu lah yg menjadi dasar, fakta-fakta persidangan itu lah yang harus menjadi dasar dalam menentukan putusan. Begitu," sambungnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa oleh jaksa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei Elektabilitas: PDIP dan Gerindra Teratas, PSI Mesti Berjuang Keras

Survei Elektabilitas: PDIP dan Gerindra Teratas, PSI Mesti Berjuang Keras

News | Minggu, 10 Februari 2019 | 16:45 WIB

Tak Ada Faksi-faksi, Airlangga: Tokoh-tokoh di Golkar Bulat Dukung Jokowi

Tak Ada Faksi-faksi, Airlangga: Tokoh-tokoh di Golkar Bulat Dukung Jokowi

News | Rabu, 06 Februari 2019 | 02:10 WIB

Akbar Tandjung dan Alumni Kanisius Deklarasi Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin

Akbar Tandjung dan Alumni Kanisius Deklarasi Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin

News | Minggu, 03 Februari 2019 | 10:46 WIB

Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 20:29 WIB

Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:51 WIB

Terkini

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB