Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham

Selasa, 12 Februari 2019 | 12:56 WIB
Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham
Idrus Marham jelang sidang kasus PLTU Riau-1, Selasa (12/2/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan kembali menjalankan sidang lanjutan dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam persidangan. Mereka adalah Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.

Idrus pun menanggapi terkait dihadirkannya Wasekjen Golkar Sarmuji dalam persidangan. Menurut mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut, dirinya akan menerima semua kesaksian dari Sarmuji di hadapan majelis hakim nantinya.

"Pokoknya silakan tanya apa saja, tidak ada masalah. saya kira bagus, karena prinsip saya, bahwa memang semua harus dibuka dalam persidangan ini, supaya semua clear. Tidak boleh yang meringankan dimunculkan, yang memberatkan kita (ditutup) nggak boleh," kata Idrus sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Idrus pun meminta kepada saksi untuk memaparkan sesuai fakta untuk penegakan hukum yang adil.

"Harus memaparkan seluruh masalah yang ada, seluruh fakta yang ada. karena yang kami inginkan adalah menegakkan hukum untuk keadilan," ujar Idrus.

"Maka fakta-fakta hukum itu lah yg menjadi dasar, fakta-fakta persidangan itu lah yang harus menjadi dasar dalam menentukan putusan. Begitu," sambungnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa oleh jaksa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Dikira Tertidur di Terminal, Agus Gundul Ternyata Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI