Usai Diperkosa, Wanda Bungkus Tubuh Gadis Belia Pakai Pelepah Sawit

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 13 Februari 2019 | 17:06 WIB
Usai Diperkosa, Wanda Bungkus Tubuh Gadis Belia Pakai Pelepah Sawit
Ilustrasi lokasi kasus kejahatan. (Suara.com/Supriyadi)

Suara.com - Gara-gara meminjam uang jutaan rupiah, gadis belia berinisial SE (19) malah diperkosa dan dirampok Wanda Frimanda (21), pemuda yang baru dikenalnya lewat media sosial, Facebook. Lantaran dikira sudah tewas usai diperkosa sambil dianiaya, jasad korban ditutup dengan pelepah sawit.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menjelaskan awalnya korban meminta ketemu dengan Wanda dengan alasan meminjam uang sebesar Rp 12 juta untuk modal kerja. Peminjaman uang itu dilakukan setelah SE akrab dengan pelaku yang dikenal lewat medsos.

Muncul niat jahat pelaku untuk memerkosa dan merampok ketika bertemu korban di Perkebunan PT Socpindo, Desa Sengon Sari Afdeling VI, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu (10/2/2019). Dengan modus peminjaman uang, Wanda kemudian merayu SE untuk berhubungan badan di lokasi. Lantaran menolak, akhirnya pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam.

"Korban menolak permintaan pelaku. Karena menolak pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami kepala dan mata luka koyak, punggung mengalami luka tusuk. Pelaku lalu memperkosa korban," kata Ricky seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (12/2/2019) kemarin.

Disangka telah tewas, Wanda lalu membungkus jasad korban dengan pelapah sawit dan bergegas melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor milik SE. Setelah siuman, korban pun beranjak ke kantor polisi untuk membuat laporan terkait kasus pemerkosaan dan perampokan.

"Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," kata dia.

Berbekal bukti-bukti dan informasi yang diberikan korban polisi akhinya menangkap Wanda di kediaman, Tanah Tinggi, Gunting Saga Labuhanbatu Utara. Polisi pun terpaksa menghadiahkan timas panas ke bagia kaki Wanda lantaran dianggap melawan saat disergap.

"Kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya, karena saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan," kata dia.

Selain menangkap pemuda tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Wanda saat melakukan aksi kejahatan kepada korban. Kini, pemuda tersebut harus mendekam di penjara atas perbuatannya.

baca juga

“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit HP, 1 bilah pisau, dan 1 buah jaket. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.


Sumber: Kabarmedan.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kantor Pusat BPN Prabowo - Sandiaga di Solo Dikabarkan Dirampok, TV Hilang

Kantor Pusat BPN Prabowo - Sandiaga di Solo Dikabarkan Dirampok, TV Hilang

News | Senin, 11 Februari 2019 | 16:32 WIB

Modus Diantar Pulang, Janda Muda Malah Digilir 8 Pemuda di Rumah Kosong

Modus Diantar Pulang, Janda Muda Malah Digilir 8 Pemuda di Rumah Kosong

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 19:34 WIB

UGM Nyatakan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Saat KKN Selesai, Ini Hasilnya

UGM Nyatakan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Saat KKN Selesai, Ini Hasilnya

News | Selasa, 05 Februari 2019 | 08:03 WIB

Sepakat Berdamai, Terduga Pemerkosa Agni Bisa Lulus dari UGM

Sepakat Berdamai, Terduga Pemerkosa Agni Bisa Lulus dari UGM

News | Senin, 04 Februari 2019 | 21:40 WIB

Ditinggal Beli Makan, Siswi SMK Digilir 9 Pemuda di Parkiran Kantor Bupati

Ditinggal Beli Makan, Siswi SMK Digilir 9 Pemuda di Parkiran Kantor Bupati

News | Minggu, 03 Februari 2019 | 16:49 WIB

Terkini

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:34 WIB

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:39 WIB

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:33 WIB

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:08 WIB

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:39 WIB

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 07:05 WIB

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

×