IJTI Mengutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Munajat 212

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 22 Februari 2019 | 21:11 WIB
IJTI Mengutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis di Munajat 212
Kericuhan terjadi di acara malam Munajat 212 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk dan mengecam keras aksi tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di acara Munajat 212 di Monas, Kamis (21/02/2019) malam. Kekerasan ini bermula saat beberapa pemuda berseragam putih bertuliskan Laskar FPI melarang wartawan merekam kericuhan saat terjadi penangkapan pria diduga pencopet di acara tersebut.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan sejumlah wartawan yang merekam penangkapan pencopet diintimidasi serta dirampas telepon genggamnya. Sebagian dari mereka dipaksa untuk menghapus video kericuhan tersebut.

"Tidak hanya itu salah satu jurnalis juga mengalami perlakukan kasar, mulai dicekik, dicakar dan diseret oleh sejumlah orang," ujar Yadi kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Yadi menerangkan, sedikitnya empat wartawan dari media online dan TV menjadi korban. Diantrannya jurnalis Detik.com, Suara.com, Kompas.com dan CNNIndonesia TV.

"Sementara jurnalis media online (Suara.com) yang berusaha melerai keributan ini justru kehilangan smartphone-nya. IJTI mengutuk keras atas tindak kekerasan tersebut," jelas dia.

Lebih jauh Yadi mengatakan, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu kata dia, mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

"Oleh karea itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta," katanya.

"Tindakan Laskar FPI yang mengintimidasi serta penghapusan video dan foto yang diambil oleh awak media dalam acara Munajat 212 masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum," Yudi menambahkan.

baca juga

Dalam kasus ini, IJTI meminta agar polisi segera menangkap dan menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Berikut lima sikap IJTI atas aksi tindak kekerasan yang diduga dilakukan anggota Laskar FPI:

1. IJTI mengutuk dan mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh sekelompok orang bersergam putih bertuliskan Laskar FPI di acara Munajat 212 di Monas, Kamis malam

2. Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air

3. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput acara Munajat 212. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.

4. Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

5. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Puisi Neno Warisman yang Dibacakan Sambil Menangis di Munajat 212

Ini Puisi Neno Warisman yang Dibacakan Sambil Menangis di Munajat 212

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 19:55 WIB

Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis Lapor Polisi

Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis Lapor Polisi

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 18:23 WIB

Dewan Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis di Munajat 212

Dewan Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis di Munajat 212

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:32 WIB

Bawaslu Kumpulan Bukti Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Munajat 212

Bawaslu Kumpulan Bukti Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Munajat 212

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:21 WIB

Jurnalis Kena Intimidasi, Eks Pengacara Rizieq Desak FPI Segera Minta Maaf

Jurnalis Kena Intimidasi, Eks Pengacara Rizieq Desak FPI Segera Minta Maaf

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:10 WIB

Terkini

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB