Ia menambahkan, jika hasil observasi menunjukkan kesadarannya lebih dominan maka ia patut dihukum berat, dipidana dengan alasan yang memberatkan, karena ia melakukan tindakan kepada orang yang seharusnya ia lindungi.
Pakar Pidana: Suami Pembunuh Istri dan Anak Bisa Dihukum Mati
Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 23 Februari 2019 | 12:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
17 April 2025 | 21:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI