Aksi intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat sedang bekerja dikecam oleh banyak pihak. Sebab, intimidasi itu dinilai sebagai bentuk menghalangi kerja jurnalis dan telah melanggar Undang Undang Kebebasan Pers.
4. Bantahan Ketua Panitia
Sehari setelah acara Munajat 212 digelar, Ketua Panitia MUnajat 212 Habib Idrus Alhabsyi membantah adanya intimidasi terhadap jurnalis dalam acara Munajat 212. Ia menyebut dalam SOP yang ada tidak ada arahan untuk bersikap kasar terhadap jurnalis.
"Ini peristiwa yang bersifat insidental terlepas dari SOP. Di tengah emosi massa terhadap si pencopet, maka tentu saja suasana massa dalam keadaan emosional yang sangat mungkin siapa pun akan secara tidak sengaja mengalami benturan dan bentakan dari sebagian massa yang emosi," tuturnya.
Idrus justru menuding ada upaya untuk membesar-besarkan pemberitaan intimidasi jurnalis sebagai bentuk pengalihan isu terhadap kesuksesan acara Munajat 212. Menurutnya, ada upaya untuk mencap kegiatan doa dan munajat sarat dengan kekerasan.
"Kami selaku panitia melihat adanya upaya membesar-besarkan masalah dan mengalihkan isu yaitu dari keberhasilan acara Munajat 212 yang khusyuk dan syahdu. Ada upaya yang sistematis untuk labelling dan framing oleh gerakan anti Islam yang ditujukan untuk mengalihkan Munajat 212 terkait erat dengan kekerasan," katanya.