Jurnalis Purwokerto Kirim Boneka Panda ke Pelaku Persekusi di Munajat 212

Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 24 Februari 2019 | 16:06 WIB
Jurnalis Purwokerto Kirim Boneka Panda ke Pelaku Persekusi di Munajat 212
Kericuhan terjadi di acara malam Munajat 212 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengirim paket berisi sepasang boneka panda warna merah muda untuk FPI. Selain mengirimkan boneka panda, mereka juga menyertakan buku jurnalistik terkait kebebasan pers.

"Sepasang boneka panda warna 'pink' atau merah muda ini merupakan simbol tebarkan senyum kasih sayang dan perdamaian," kata Koordinator Fo-JAK Purwokerto Agus Wahyudi seperti dilansir Antara.

Agus menjelaskan, paket tersebut ditujukan ke kantor FPI dan dikirim melalui Kantor Pos Purwokerto.

Dalam paket kirimannya, mereka juga memberikan kutipan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, buku berjudul "Jurnalistik dan Kebebasan Pers" karya Dr Hamdan Daulay, pernyataan sikap Fo-JAK; "banner" bertuliskan sikap penolakan antikekerasan, intimidasi, dan persekusi dalam bentuk apapun terhadap jurnalis yang sedang bertugas menjalankan peliputan serta tulisan paket antikekerasan untuk FPI.

Agus menjelaskan, paket tersebut dikirimkan sebagai bentuk protes terhadap massa yang menggunakan atribut FPI diduga melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan di acara Munajat 212 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2) malam.

"Padahal, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik," tuturnya.

Sementara dalam Pasal 18 UU Pers, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dapat diancam dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, Agus menyebut masih ada aturan yang dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut tiga pernyataan sikap Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto:

baca juga

1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh massa dengan atribut FPI terjadap para wartawan yang melakukan peliputan.

2. Meminta kepada aparat berwenang untuk menangkap dan mengusut tuntas para pelaku agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

3. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan, karena kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jurnalis Kena Intimidasi, Eks Pengacara Rizieq Desak FPI Segera Minta Maaf

Jurnalis Kena Intimidasi, Eks Pengacara Rizieq Desak FPI Segera Minta Maaf

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:10 WIB

Jurnalis Diintimidasi di Munajat 212, FPI: Laskar Salah Sasaran

Jurnalis Diintimidasi di Munajat 212, FPI: Laskar Salah Sasaran

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 13:12 WIB

Jurnalis Diintimidasi di Munajat 212: Kalau Rekam yang Bagus-bagus Saja

Jurnalis Diintimidasi di Munajat 212: Kalau Rekam yang Bagus-bagus Saja

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 11:01 WIB

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Jurnalis di Acara Munajat 212

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Jurnalis di Acara Munajat 212

News | Jum'at, 22 Februari 2019 | 10:34 WIB

Terkini

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

×