Proyek Dermaga Sabang, Irwandi Sebut Namanya Dicatut Eks Panglima GAM

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 25 Februari 2019 | 19:42 WIB
Proyek Dermaga Sabang, Irwandi Sebut Namanya Dicatut Eks Panglima GAM
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyebut namanya dicatut oleh orang kepercayaannya Izil Azhar terkait sejumlah permintaan uang kepada Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza. Uang tersebut terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.

"Itu jelas dicatut, saat ketemu Izil Azhar pun saya tanya, dia (Izil) bilang saya catut," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Hal itu ditanggapi Irwandi lantaran dalam persidangan Taufik menyebut bekas Panglima GAM Sabang, Izil Azhar memakai nama Irwandi untuk meminta sejumlah uang.

Irwandi pun mengeklaim bahwa tidak pernah menerima uang sedikit pun dari Izil yang hingga kini pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari KPK. Apalagi, Irwandi menyebut malah memberikan sejumlah uang kepada Izil untuk anak-anak di Sabang dalam kegiatan keagamaan.

"Nggak pernah sama sekali (terima) uang. Saya malah keluarkan (uang) ke dia. Dia itu untuk keperluan anak yatim, memang anak yatim bekas GAM ini banyak," ucap Irwandi

Dalam persidangan jaksa KPK Ali Fikri membacakan BAP nomor 31 milik Taufik. Dalam BAP tersebut Irwandi dianggap menerima sebesar Rp 32 miliar dengan rincian 2008 menerima Rp 2,917 miliar, tahun 2009 menerima Rp 6,937 miliar, tahun 2010 menerima Rp 9,57 miliar dan pada tahun 2011 menerima Rp 13,03 miliar.

"Iya, benar," jawaban Taufik mendengar pembacaan BAP Jaksa KPK tersebut.

"Itu pengeluaran diminta Izil Azhar atas nama gubernur, katanya ada keperluan-keperluan gubernur yang harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita," Taufik menambahkan

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Dalam dakwaan, Irwandi juga dianggap menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.

baca juga

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Sprindik, Irwandi Yusuf Protes Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Beda Sprindik, Irwandi Yusuf Protes Jaksa Hadirkan 3 Saksi

News | Senin, 25 Februari 2019 | 16:15 WIB

Terdakwa Kasus Suap, Gubernur Nonaktif Aceh: Aku Cuma Korban

Terdakwa Kasus Suap, Gubernur Nonaktif Aceh: Aku Cuma Korban

News | Senin, 18 Februari 2019 | 20:01 WIB

Gubernur Nonaktif Aceh: Perusahaan Prabowo di Tempatku Bermasalah

Gubernur Nonaktif Aceh: Perusahaan Prabowo di Tempatku Bermasalah

News | Senin, 18 Februari 2019 | 19:27 WIB

Irwandi Sebut Jokowi Pernah Jadi Anak Buah Prabowo di Aceh

Irwandi Sebut Jokowi Pernah Jadi Anak Buah Prabowo di Aceh

News | Senin, 18 Februari 2019 | 18:53 WIB

Terkini

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:50 WIB