Irwandi Sebut Jokowi Pernah Jadi Anak Buah Prabowo di Aceh

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 18 Februari 2019 | 18:53 WIB
Irwandi Sebut Jokowi Pernah Jadi Anak Buah Prabowo di Aceh
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri), Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) dan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyanyikan Indonesia Raya saat sebelum memulai debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengungkapkan, Capres nomor urut 1 dan 2 JokowiPrabowo Subianto sebenarnya pernah satu kongsi saat berbisnis tambang di tanah Rencong.

Ia mengatakan, Jokowi pernah menjadi anak buah Prabowo, persisnya saat menjadi karyawan perusahaan milik Prabowo di Bener Meriah.

"Pak Jokowi lebih tahu sebab Pak Jokowi kerja di sana juga dulu, di Bener Meriah. Pokoknya di sana tiga tahun dia dengan Pak Prabowo," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Irwandi menyebut perusahaan Prabowo tersebut bergerak dalam bidang penghasil bubur kertas, yang bernama PT Alas Helau.

"Perusahaan itu memunyai konsesi hutan tanaman industri jenis pinus. Itu untuk bahan kertas, diambil di Krueng Geukeuh, ada pabrik kertas di sana,” ungkapnya.

Irwandi menyebut, luas lahan milik Prabowo di Aceh mencapai ribuan hektare. Namun, kata Irwandi, sejak dirinya menjadi gubernur dua periode, perusahaan Prabowo itu bermasalah.

Pasalnya, kata dia, hutan-hutan di kawasan itu dibiarkan gundul setelah ditanami pinus oleh perusaaan Prabowo.

"Sudah bermasalah, pabriknya bermasalah, hutannya bermasalah. Banyak ditebang tapi tak ditanami lagi, masih botak,” tegasnya.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf kekinian didakwa KPK telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

baca juga

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Jokowi, TKN: Prabowo Mengakui Soal Ratusan Ribu Hektare Lahan

Bela Jokowi, TKN: Prabowo Mengakui Soal Ratusan Ribu Hektare Lahan

News | Senin, 18 Februari 2019 | 18:51 WIB

Ketika Warganet Iseng Kepo Pulpen yang Dipakai Jokowi saat Debat

Ketika Warganet Iseng Kepo Pulpen yang Dipakai Jokowi saat Debat

Tekno | Senin, 18 Februari 2019 | 18:45 WIB

Jokowi Salah Data saat Debat, Diungkap 2 Eks Menterinya

Jokowi Salah Data saat Debat, Diungkap 2 Eks Menterinya

News | Senin, 18 Februari 2019 | 18:37 WIB

Disinggung Jokowi saat Debat, Menteri BUMN Janji 3 Tahun Capai B100

Disinggung Jokowi saat Debat, Menteri BUMN Janji 3 Tahun Capai B100

Bisnis | Senin, 18 Februari 2019 | 18:02 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB