Irwandi Sebut Jokowi Pernah Jadi Anak Buah Prabowo di Aceh

Senin, 18 Februari 2019 | 18:53 WIB
Irwandi Sebut Jokowi Pernah Jadi Anak Buah Prabowo di Aceh
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri), Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kanan) dan Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyanyikan Indonesia Raya saat sebelum memulai debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengungkapkan, Capres nomor urut 1 dan 2 JokowiPrabowo Subianto sebenarnya pernah satu kongsi saat berbisnis tambang di tanah Rencong.

Ia mengatakan, Jokowi pernah menjadi anak buah Prabowo, persisnya saat menjadi karyawan perusahaan milik Prabowo di Bener Meriah.

"Pak Jokowi lebih tahu sebab Pak Jokowi kerja di sana juga dulu, di Bener Meriah. Pokoknya di sana tiga tahun dia dengan Pak Prabowo," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Irwandi menyebut perusahaan Prabowo tersebut bergerak dalam bidang penghasil bubur kertas, yang bernama PT Alas Helau.

"Perusahaan itu memunyai konsesi hutan tanaman industri jenis pinus. Itu untuk bahan kertas, diambil di Krueng Geukeuh, ada pabrik kertas di sana,” ungkapnya.

Irwandi menyebut, luas lahan milik Prabowo di Aceh mencapai ribuan hektare. Namun, kata Irwandi, sejak dirinya menjadi gubernur dua periode, perusahaan Prabowo itu bermasalah.

Pasalnya, kata dia, hutan-hutan di kawasan itu dibiarkan gundul setelah ditanami pinus oleh perusaaan Prabowo.

"Sudah bermasalah, pabriknya bermasalah, hutannya bermasalah. Banyak ditebang tapi tak ditanami lagi, masih botak,” tegasnya.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf kekinian didakwa KPK telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Baca Juga: Bela Jokowi, TKN: Prabowo Mengakui Soal Ratusan Ribu Hektare Lahan

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI