Ratusan WNA di Sukabumi dan Cianjur Punya KTP, Begini Penjelasan Imigrasi

Bangun Santoso

Rabu, 27 Februari 2019 | 09:25 WIB
Ratusan WNA di Sukabumi dan Cianjur Punya KTP, Begini Penjelasan Imigrasi
Ratusan WNA di Sukabumi dan Cianjur miliki KTP. (Sukabumiupdate.com/Muhammad Gumilang)

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jawa Barat mencatat ada 111 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Para WNA tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menjelaskan, orang asing yang mendapatkan Kitap memiliki sejumlah kondisi. Misalnya ikut suami atau istri, melakukan pekerjaan, karena menanam modal atau aktivitas lainnya yang legal, atau anak yang ikut dengan orang tuanya.

"Menyikapi beberapa pemahaman di luar, bahwa adanya WNA yang mempunyai KTP, itu sesuai prosedur yang berlaku di Undang-undang Kependudukan nomor 3 tahun 2006, memang diharuskan mempunyai KTP. Tetapi KTP yang berlaku sebenarnya berbeda, karena masa berlaku disesuaikan dengan izin tinggal tetapnya," kata Nurudin seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com, Senin (25/2/2019).

Dari 111 WNA pemilik KTP WNA atau Kitap tersebut, yang paling banyak berasal dari China, yakni 28 orang. Kemudian warga negara Korea Selatan 16 orang, Australia 7 orang, Pakistan 6 orang, Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Arab Saudi 5 orang dan Kuwait 2 orang.

Selain itu sebagian kecil dari Tunisia, Bangladesh, Kanada, Brazil, Kamerun, Belanda, India, Britania Raya, Malaysia, Amerika Serikat, Turki, Taiwan, dan lain sebagainya.

Rinciannya, sebanyak 40 WNA tinggal di Kabupaten Sukabumi, 16 orang tinggal di Kota Sukabumi dan 55 orang tinggal di Kabupaten Cianjur.

"Di dalam aturan itu disebutkan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin," ujarnya menjelaskan.

Ia menambahkan, instansi pelaksana dalam hal ini Dukcapil di daerah menerbitkan KK dan KTP. Dokumen kependudukan untuk WNA ini berbeda dengan WNI karena dalam kolom kewarganegaraan disebutkan warga dari negara mana WNA tersebut berasal.

"WNA pemegang izin tinggal tetap dan KTP tidak berhak ikut dalam pemilu. Sebab yang mempunyai hak tersebut hanya WNI bukan WNA. Berdasarkan aturan, WNA tersebut maksimal bisa tinggal paling lama lima tahun dan bisa dilakukan perpanjangan," tandas Nurudin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Pidana: Suami Pembunuh Istri dan Anak Bisa Dihukum Mati

Pakar Pidana: Suami Pembunuh Istri dan Anak Bisa Dihukum Mati

News | Sabtu, 23 Februari 2019 | 12:51 WIB

Korban Kebakaran Sukabumi, Ayah Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berangkulan

Korban Kebakaran Sukabumi, Ayah Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berangkulan

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 09:34 WIB

Kebakaran Rumah di Sukabumi, Ayah, Ibu dan Anak Tewas Terbakar

Kebakaran Rumah di Sukabumi, Ayah, Ibu dan Anak Tewas Terbakar

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 09:22 WIB

Hiu Paus Berbobot 300 Kg Terdampar di Pelabuhanratu Sukabumi

Hiu Paus Berbobot 300 Kg Terdampar di Pelabuhanratu Sukabumi

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:31 WIB

Jokowi Izinkan 8.900 KK di Cianjur Garap Hutan Selama 35 Tahun

Jokowi Izinkan 8.900 KK di Cianjur Garap Hutan Selama 35 Tahun

Bisnis | Sabtu, 09 Februari 2019 | 09:23 WIB

Terkini

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB