Ditjen Hubud Jelaskan Tarif Penumpang dan Kargo pada Ombudsman RI

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 27 Februari 2019 | 09:40 WIB
Ditjen Hubud Jelaskan Tarif Penumpang dan Kargo pada Ombudsman RI
Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dan jajarannya, memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait penanganan tarif penumpang, kargo dan persaingan usaha penerbangan nasional. (Dok: Kemenhub)

Suara.com - Dirjen Perhubungan Udara (Hubud), Polana B. Pramesti dan jajarannya, memenuhi undangan Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan terkait penanganan tarif penumpang, kargo, dan persaingan usaha penerbangan nasional. Pada kesempatan tersebut, Dirjen Hubud, yang didampingi Direktur Keamanan Penerbangan, Dadun Kohar, dan para pejabat dari direktorat teknis lainnya, diterima oleh komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie dan tim.

"Kami berkunjung ke Ombudsman RI untuk memberikan penjelasan tentang upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terkait kenaikan tarif penumpang, kargo dan persaingan usaha penerbangan. Kami berharap, penjelasan ini dapat memberi pemahaman yang lebih komprehensif kepada Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujar Polana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Beberapa hal yang disampaikan oleh Dirjen Hubud, diantaranya terkait penjelasan dan pelaksanaan PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam peraturan tersebut disampaikan, besaran tarif dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai. Perubahan tersebut meliputi perubahan terhadap harga avtur, apabila telah mencapai lebih dari Rp 9.729 per liter dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut.

Atau perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut, sehingga apabila terjadi perubahan, maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.

Terkait dengan kargo udara, sampai saat ini, Dirjen Hubud tidak melakukan pengaturan mengenai komponen biaya di dalam angkutan kargo udara. Hal ini berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 129 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa untuk tarif angkutan kargo ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan

"Kami telah mengundang para operator kargo dan pihak lain yang terkait supply chain kargo untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Kami tidak mengatur tarifnya, kami hanya bisa mengarahkan agar proses supply chain tersebut lebih efisien. Namun prosesnya memang tidak mudah dan perlu waktu lama, karena juga menyangkut institusi dan kementerian lain," lanjut Polana.

Sedangkan terkait persaingan usaha, Polana menyatakan, Ditjen Hubud sebagai regulator dan pembina penerbangan nasional memberikan perlakuan yang sama terkait pengawasan dalam hal keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Ombudsman RI sebagai badan pengawas pelayanan publik telah mengirimkan beberapa pertanyaan tertulis secara resmi yang ditujukan kepada Dirjen Hubud.

"Sebagai pengawas pelayanan publik, kami sudah mendapat keluhan dari asosiasi para pelaku bisnis kargo udara yang biayanya naik hingga 300 persen. Sedangkan dari sisi pelayanan penumpang, kami berjaga-jaga jangan sampai terjadi hal yang negatif," ujar Alvin Lie.

Menurutnya, Ombudsman khawatir, kenaikan tarif penumpang dan kargo udara ini akan mempengaruhi perekonomian. Untuk itu, penjelasan dari Ditjen Hubud selaku regulator dan pembina penerbangan nasional sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal tersebut, sehingga perekonomian nasional tidak terganggu dan tetap terjaga dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus

Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 07:27 WIB

Usai Diminta Jokowi Kendalikan Harga Tiket Pesawat, Menhub Kembali Intensifkan Diskusi dengan Pemda

Usai Diminta Jokowi Kendalikan Harga Tiket Pesawat, Menhub Kembali Intensifkan Diskusi dengan Pemda

News | Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun

Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:48 WIB

Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan

Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:46 WIB

Korea Selatan Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Imbas Krisis BBM

Korea Selatan Terapkan Ganjil-Genap Kendaraan Dinas Imbas Krisis BBM

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:35 WIB

Tegas, PM Malaysia Anggap Penyebar Hoaks Kenaikan Harga BBM sebagai Pengkhianat Negara

Tegas, PM Malaysia Anggap Penyebar Hoaks Kenaikan Harga BBM sebagai Pengkhianat Negara

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:25 WIB

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

Imparsial: Kasus Andrie Yunus Tak Lepas dari Peran TNI, Aktor Intelektual Harus Dibongkar

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:21 WIB

Momen Prabowo Bertemu Carmen Hearts2Hearts di Korea Selatan, Kompak Finger Heart

Momen Prabowo Bertemu Carmen Hearts2Hearts di Korea Selatan, Kompak Finger Heart

News | Kamis, 02 April 2026 | 10:09 WIB

Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun

Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korea Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:35 WIB

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

WFH ASN Tak Ganggu Bansos, Kemensos Percepat Pencairan Mulai April 2026

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:29 WIB

Repatriasi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Diterbangkan dari Turki, Tiba di RI Jumat

Repatriasi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Diterbangkan dari Turki, Tiba di RI Jumat

News | Kamis, 02 April 2026 | 09:25 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY

News | Kamis, 02 April 2026 | 08:06 WIB