Liburan ke Thailand Jadi Sengsara, Didit Laporkan Traveloka ke Polisi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 27 Februari 2019 | 17:05 WIB
Liburan ke Thailand Jadi Sengsara, Didit Laporkan Traveloka ke Polisi
Didit Wijayanto melaporkan Traveloka ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Seorang lelaki bernama Didit Wijayanto melaporkan penyedia jasa perjalanan dan penginapan Traveloka ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/2/2019) siang. Pelaporan itu dibuat Didit lantaran merasa tak bisa menginap di hotel saat berlibur ke Thailand dengan menggunakan jasa Traveloka.

Terkait kasus dugaan penipuan ini, Didit mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta. Peristiwa penipuan itu baru dirasakan Didit ketika hendak  menginap di Hotel Park Eden Patong di Phuket, Thailand pada 1 Janurai 2018 lalu.

"Tapi sesampai di sana pihak hotel menyatakan Traveloka tidak ada kerjasama. Terpaksa kami pun menginap di tamu, ngemper karena kesalahan Traveloka kami tidak dapat kamar," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya Rabu (27/2/2019).

Sesampainya di Jakarta, Didit melayangkan somasi kepada Traveloka untuk bertanggungjawab atas kerugian materil dan immateril yang dialami selama berada di Thailand.

"Kami layangkan somasi, dia cuma memberikan permohonan maaf. Kenapa kami baru membuat laporan pada 2019 karena proses pertemuan kami dengan Traveloka ini panjang, kami masih ingin selesaikan dengan kekeluargaan, namun tak gubris," jelasnya.

Didit menambahkan, pihak Traveloka hanya mau mengganti liburan kembali ke Phuket, Thailand 4 hari 3 malam. Hanya saja, ia menolaknya dengan alasan momen liburan sudah berbeda.

"Kami tuh kehilangan momentum berlibur tahun 2018, dia seperti menyepelekan dengan mengganti seperti itu masalah semua selesai, kami ini merasa tak dihargai. Kami membuat laporan agar tidak ada korban lain seperti saya," tegas Didit.

Atas kejadian tersebut, Didit menyayangkan slogan yang kerap digembar-gemborkan oleh pihak Traveloka, yakni 'Traveloka dulu, nyaman kemudian'. Dirinya pun sudah meminta kepada pihak Traveloka untuk segera membuat permohonan maaf di media massa.

"Jelas tidak sesuai dengan slogan yang di pasang oleh Traveloka. Kami rugi waktu, rugi material, rugi moril dan immaterial dan rugi uang puluhan juta. Kami nuntut ganti rugi sekitar 100 Miliar tapi keputusan kan nanti di Pengadilan," tandas Didit.

baca juga

Laporan kasus dugaan penipuan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/1207/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus. Terkait kasus ini, orang yang dilaporkan di antaranya adalah Albert, Dimas Nanda, Afif Akbar, dan Ferry Unardi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf D Jo Pasal 9 ayat 1 huruf E dan K Jo pasal 10 huruf B Jo Pasal 16 huruf B Jo Pasal 63 ayat 1 no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bersiap Amankan Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Pekan Ini

Polisi Bersiap Amankan Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Pekan Ini

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:28 WIB

Narkoba Jenis Baru Terungkap, Pemakai Bisa Timbul Hasrat Bunuh Diri

Narkoba Jenis Baru Terungkap, Pemakai Bisa Timbul Hasrat Bunuh Diri

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 11:34 WIB

Kasus Dana Kemah, Polisi Panggil Sekjen dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah

Kasus Dana Kemah, Polisi Panggil Sekjen dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 10:37 WIB

Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan Jurnalis di Munajat 212

Polda Metro Ambil Alih Kasus Penganiayaan Jurnalis di Munajat 212

News | Senin, 25 Februari 2019 | 18:44 WIB

Tengah Malam, Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Kebakaran di Muara Baru

Tengah Malam, Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Kebakaran di Muara Baru

News | Minggu, 24 Februari 2019 | 05:12 WIB

Terkini

Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama

Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi

Ajak Demo Turunkan Presiden Lewat TikTok, Wanita di Ciamis Diciduk Polisi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet

Apa Penyebab Wangi Parfum Tidak Tahan Lama di Kulit Kering? Ini 5 Tips agar Awet

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

×