Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang terhadap korban tsunami yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2018 kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat dilimpahkan sebagai tahap satu.
Menurut Edy, berkas perkara ini terkait dugaan pungli yang dilakukan tiga orang tersangka yakni TBF, IJM dan BY. Di mana salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara alias PNS di RSDP.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.
"Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang di laksanakan langsung oleh Penyidiknya," kata Edy Sumardi seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, TBF bersama rekan kerjanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
"Dari salah satu tersangka, TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang," kata Edy.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen segera menuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.
Baca Juga: Nyelonong di Jalan Raya Sendirian, Balita 2 Tahun Tewas Ditabrak Pikap