Bunuh Waria Usai Diservis, Goyol Sembunyi di Pesantren

Agung Sandy Lesmana

Senin, 04 Maret 2019 | 20:20 WIB
Bunuh Waria Usai Diservis, Goyol Sembunyi di Pesantren
Goyol, tersangka kasus pembunuhan waria di Tangerang. (Bantennews.co.id)

Suara.com - Polisi telah meringkus Goyol (20), pemuda yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan seorang waria, Surata alias Tata (23). Korban yang mengalami luka di bagian perut dinyatakan tewas saat menjalani perawatan medis di RSUD Balaraja, Kabupaten, Tangerang.

Pelaku baru bisa dibekuk polisi setelah buron selama empat tahun. Penangkapan baru bisa dilakukan setelah polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (3/3/2019) malam.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Bagega menjelaskan polisi terpaksa menghadiahkan timah panas lantaran Goyol dianggap melawan saat dilakukan pengembangan kepada pelaku lain berinsial SN yang masih buron.

"Tersangka Goyol terpaksa kita ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyian rekannya. Motifnya pelaku kesal ketika diminta bayaran oleh korban usai berkencan,” kata David seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (4/3/2019).

Dia menceritkan kasus penganiayaan yang berujung maut yang menimpa waria ini terjadi pada Rabu (18/12/2018) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, korban bertemu dengan tersangka Goyol dengan SN di kawasan Modern Cikande. Niat kedua tersangka awalnya ingin merampas motor Honda Scoopy A 5840 VT yang dibawa korban.

"Untuk memuluskan niatnya, korban diajak ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Korban sendiri mengira orang yang baru dikenalnya ini ingin berkencan dengannya. Korban dan pelaku ke lokasi menggunakan kendaraan masing-masing," kata dia.

Setiba di lokasi yang sepi, ternyata pelaku malah tergiur ajakan korban untuk berkencan. Usai menuntaskan syahwat kedua tersangka dengan cara oral seks, korban meminta bayaran masing-masing Rp 20 ribu. Bukannya uang yang diterima, korban dihadiahi tusukan badik pada bagian kanan perut hingga ususnya terburai keluar.

“Meski terluka parah, korban sempat lari ke perkampungan untuk minta pertolongan warga. Sementara kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban yang ditinggalkan,” kata AKP David Chandra.

Oleh warga, korban saat itu juga dilarikan ke RSUD Balaraja untuk diberikan penanganan medis. Namun karena lukanya yang cukup parah, nyawa Surata tidak berhasil diselamatkan setelah dua minggu menjalani perawatan.

baca juga

Berbekal dari informasi masyarakat, Tim Buser akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka Goyol dan berhasil menangkapnya di sebuah pondok pesantren.

“Dari tangan tersangka Goyol berhasil kita dapatkan motor korban yang telah diubah plat nomornya berikut badik yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, tersangka Goyol dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sumber: Bantennews.co.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung

Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung

News | Senin, 04 Maret 2019 | 19:52 WIB

Cekcok hingga Tebas Jari, Septer Tewas Usai Ditembak Polisi

Cekcok hingga Tebas Jari, Septer Tewas Usai Ditembak Polisi

News | Senin, 04 Maret 2019 | 18:40 WIB

Dianiaya Suami Usai Salat, Badan Sri Diseret dan Mukanya Disunduti Rokok

Dianiaya Suami Usai Salat, Badan Sri Diseret dan Mukanya Disunduti Rokok

News | Senin, 04 Maret 2019 | 18:18 WIB

Ditangkap Kasus Narkoba, Gerindra: Andi Arief Hanya Korban

Ditangkap Kasus Narkoba, Gerindra: Andi Arief Hanya Korban

News | Senin, 04 Maret 2019 | 17:21 WIB

Tim Puslabfor Masih Telisik Jejak Sabu Andi Arief di Hotel Peninsula

Tim Puslabfor Masih Telisik Jejak Sabu Andi Arief di Hotel Peninsula

News | Senin, 04 Maret 2019 | 16:54 WIB

Terkini

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

Disentil PSI soal AHY Ingin Jadi Wapres Imbas Putusan MA soal Gibran, Jansen: Terlalu Jauh!

News | Senin, 02 November 2026 | 22:29 WIB

×