Jadi Otak Peredaran Ribuan Ekstasi, Serda SM Terancam Hukuman Mati

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2019 | 13:46 WIB
Jadi Otak Peredaran Ribuan Ekstasi, Serda SM Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pil ekstasi. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang anggota TNI berpangkat Serda berinisial SM dibekuk lantaran terjerat kasus penyelundupan narkoba. Bahkan SM menjadi salah satu otak yang memberikan perintah untuk menyimpan narkoba jenis ekstasi kepada tersangka lain.

Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 48.201 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Enam tersangka berhasil diamankan yaitu SF HN, HR, DD, AD, dan Serda SM.

Heru menjelaskan, penangkapan keenamnya berawal dari pengungkapan kasus peyelundupan terhadap tiga tersangka awal yaitu SF, HN, HR yang ditangkap pada Minggu (17/2/2019). Dari tiga tangan tersangka, BNN menyita empat kantong berisi 19.100 butir ekstasi. Namun DD,  satu tersangka lainnya berhasil kabur.

Kemudian BNN melakukan pengembangan dan didaptakan satu tersangka lain DD. Berdasarkan keterangan DD ke petugas, ia mengaku diperintah langsung oleh Serda SM untuk memberikan ekstasi SF.

Pengembangan dilakukan, dihari yang sama, tepatnya pada pukul 10.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang Iainnya berinisial DD di Jalan Irian, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepada petugas, DD mengaku diperintah SM untuk memberikan ekstasi kepada SF dan rekannya.

"Kepada petugas DD juga mengaku masih memiliki ekstasi yang disimpannya atas perintah Serda SM," ujar Heru di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).

Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka sebelumnya, BNN kemudian berhasil meringkus SF, Serda SM, dan AD yang sempat buron. 

"Pengembangan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan enam bungkus berisi 29.101 butir ekstasi yang ditanam di peternakan sapi milik warga," kata dia. 

BNN kemudian membawa lima orang tersangka ke kantor BNN dan menyerahkan Serda SM ke Den Pom Sumatera Utara. Atas keterlibatan anggotanya, TNI mengklaim akan menjatuhkan sanksi terhadap Serda SM terkait perannya sebagai otak penyeludupan ribuan pil ekstasi.

"Sanksi pada oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan. Tersangka masih dalam proses hukum. Nanti saat selesai akan ada hal apa yang dijatuhkan pada tersangka demikian selesai," kata Kepala Bidang Penerangan Pasukan Puspen TNI Kolonel Inf Iman Subagdja di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram dari Malaysia

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram dari Malaysia

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 12:57 WIB

Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Penyidik Ajukan Asesmen Medis untuk Andi Arief

Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Penyidik Ajukan Asesmen Medis untuk Andi Arief

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 10:34 WIB

Pengiriman Sabu 30 KG Digagalkan, Empat Orang Tersangka Sindikat Diringkus

Pengiriman Sabu 30 KG Digagalkan, Empat Orang Tersangka Sindikat Diringkus

News | Senin, 04 Maret 2019 | 05:12 WIB

Dikemas Pakai Bohlam, Modus Baru Peredaran Sabu di Samarinda

Dikemas Pakai Bohlam, Modus Baru Peredaran Sabu di Samarinda

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 11:47 WIB

Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana

Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 12:42 WIB

Terkini

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:57 WIB

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:15 WIB

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:04 WIB

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:56 WIB

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:44 WIB

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB