Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Kasus Robertus Robet

Kamis, 07 Maret 2019 | 17:32 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Kasus Robertus Robet
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019). Mereka mendesak polisi menghentikan kasus Robertus Robet. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat kepolisian menghentikan proses penyidikan terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis HAM, Robertus Robet.

Bivitri Susanti, peneliti Pusat Studi Kajian Hukum (PSKH) yang juga salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, meyakini Robertus tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan terhadap TNI sebagaimana yang dituduhkan polisi.

"Bukan soal fisiknya dia (Robet) dilepas, tetapi tuntutan hukum terhadapnya juga menjadi fokus kami agar dihentikan," ujar Bivitri dalam jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Bivitri menilai, Robertus tak berniat menghina institusi TNI.  Menurutnya, dalam orasi Robet pada aksi Kamisan tanggal 28 Februari 2019, justru mengatakan mencintai TNI sehingga mendorong lembaga itu menjadi profesional.

"Robertus Robet tidak sedikit pun berniat ingin menghina lnstitusi TNI. Dalam refleksinya, Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional," kata dia.

Robertus, kata Bivitri, menilai rencana pemerintah untuk menempatkan prajurit TNI di jabatan-jabatan sipil justru bakal mengganggu profesionalitas militer—mirip dwifungsi ABRI masa Orde Baru.

Tak hanya itu, Bivitri menyebut lagu parodi Mars ABRI yang dinyayikan Robet saat aksi Kamisan tidak ditujukan kepada institusi TNI.

Lagu yang populer pada era reformasi 1998 tersebut, dinyanyikan Robet untuk menggambarkan bagaimana situasi ABRI pada masa Orba.

"Lagu tersebut lebih merupakan kritik, dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang tertibat dalam kehidupan politik praktis. Lagu itu bukanlah ciptaan Robertus Robet. Lagu itu seringkali dinyanyikan oIeh aktivis era 1990an.”

Baca Juga: Jakarta Barat Sukses Raih Pencapaian Terbaik Tangani TBC

Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya, Depok Jawa Barat, Kamis dini hari. Ia ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2009 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Kekinian Robertus Robet telah dipulangkan, tidak ditahan polisi. Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis sore.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI