Selain itu, pelaku cemburu ketika tahu istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Hal itu saat pelaku memeriksa ponsel korban.
"Pelaku juga sakit hati, karena sering dihina oleh korban, hubungan mereka menang sudah merenggang," tutur Wito.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini yakni satu helai handuk, sebuah bantal, satu unit sepeda motor milik korban beserta STNK-nya.
Kedua pelaku kekinian ditahan di Mapolsek Serang Baru. S dan M disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kontributor : Dede Tiar