Reza Jual Gadis Putus Sekolah di Facebook untuk Ngeseks, Harganya Rp 4 Juta

Jum'at, 08 Maret 2019 | 14:17 WIB
Reza Jual Gadis Putus Sekolah di Facebook untuk Ngeseks, Harganya Rp 4 Juta
Mahasiswa penjual gadis belia di Prostitusi online di Blitar. (Suara.com/Agus H)

Suara.com - Reza Angga menjual gadis belia atau gadis di bawah umur dengan harga jutaan rupiah untuk berhubungan seks. Semua anak gadis belia yang dijual Reza Angga adalah anak putus sekolah.

Reza Angga jual para gadis ke lelakii hidung belang lewat Facebook di Blitar. Kebanyakan para gadis belia tidak meneruskan sekolahnya setelah lulus SMP dan SD.

Bahkan ada anak gadis yang juga mempunyai pekerjaan utama menjaga warung. Selepas itu, anak gadis itu dijual untuk hubungan seks.

"Dua anak gadis yang masih di bawah umur ini statusnya putus sekolah dan sehari-hari bekerja di warung makan di daerah Nglegok, Blitar," ujar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha, Jumat (6/3/2019).

Anis mengatakan kedua anak gadis tersebut kemungkinan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan tidak melanjutkan sekolah setelah lulus sekolah dasar (SD).

Pihak kepolisian Blitar menangkap tersangka Reza Angga, Selasa (3/3/2019) lalu, saat mengantarkan dua anak gadis yang baru berusia 13 tahun dan 14 tahun untuk melakukan transaksi jasa layanan seks kepada pelanggan di sebuah hotel di Kecamatan Wlingi, Blitar.

Di grup Facebook, Reza Angga menawarkan layanan seks dari kedua anak gadis tersebut kepada pelanggan Rp 4 juta atau Rp 2 juta per anak untuk satu kali layanan. Namun saat Reza Angga ditangkap polisi, pelanggan menawar tarif tersebut dan hanya membayar Rp 3 juta atas jasa layanan dari dua anak tersebut.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanuddin, menambahkan bahwa cara kerja tersangka Reza Angga dalam menawarkan jasa layanan seks adalah melalui grup Facebook. Peminat, lanjutnya, diminta meninggalkan pesan di inbox dan jika dicapai kesepakatan maka transaksi akan dilanjutkan melalui saluran WhatsApp.

Burhan menjelaskan polisi menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Ternyata Penjual Gadis untuk Ngeseks di Blitar Bukan Mahasiswa, Tapi...

Kontributor : Agus H

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI