Kasus Sabu Zul Zivilia, Satu Terduga Bandar Besarnya Sudah Terendus Polisi

Senin, 11 Maret 2019 | 08:57 WIB
Kasus Sabu Zul Zivilia, Satu Terduga Bandar Besarnya Sudah Terendus Polisi
Zul Zivilia diperkenalkan polisi di Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba, Jumat (8/3/2019). (Sumarni/Suara.com)

Suara.com - Kepolisian masih menyelidiki jaringan narkotika yang melibatkan Zulkifli alias Zul, vocalis grup musik Zivilia. Dari penyelidikan itu, identitas bandar besar dalam jaringan itu telah dikantongi polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, dari penyelidikan, pihaknya telah mengantongi satu nama yang diduga kuat merupakan bandar besar dalam jaringan tersebut.

"Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya, DPO atas kasus Zul ini berinisial C," ucap Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).

Namun Argo enggan merinci lebih jauh ihwal keberadaan sosok yang tengah dicari itu. Dirinya menyebut, sosok yang menjadi dalang dalam peredaran narkoba jaringan Zul Zivilia masih berada di Indonesia.

"Intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," tutup Argo.

Untuk diketahui, Zul diringkus bersama delapan orang rekannya yang tergabung dalam satu jaringan. Delapan orang rekan dari Zul tersebut yakni MB (29), RSH (29), MRM (25) MH (25), HR (28), D (26), IPW (25) dan RR (25).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Polisi lebih dulu menangkap tersangka MB, RSH dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).

Di tempat itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram serta uang senilai Rp 308 juta.

Baca Juga: Sebelum Terjerat Narkoba, Zul Zivilia Sepi Job Sejak Desember 2018

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019).

Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000.

Esoknya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI