KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 13 Maret 2019 | 12:34 WIB
KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang koruptor setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Keempat terpidana tersebut terjerat dalam kasus korupsi yang berbeda.

Salah satunya, terpidana korupsi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang menerima vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Gatot terbukti memberikan suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Cirebon.

"Gatot Racmanto mendapatkan putusan pengadilan tipikor pada PN Bandung yang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan. Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).

Selain Gatot, KPK juga mengeksekusi tiga koruptor lainnya yakni mantan Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Staf Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Konsultan Eka Kamaludin.

Ketiga koruptor tersebut terjerat kasus suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBNP-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Untuk Amin telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, selama sembilan tahun kurungan penjara. Amin terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar dalam memuluskan anggaran tambahan di Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang.

Kemudian, Yaya divonis 6,5 tahun kurungan. Yaya terbukti menerima suap bersama anggota DPR fraksi Demokrat, Amin Santono, dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Selanjutnya, Eka Kamaludin telah divonis selama 4.5 tahun kurungan penjara oleh Pnegadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan denda sebesar Rp 158 juta.

baca juga

"Ketiganya akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakaran Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Febri

Febri menambahkan Eka sudah membayar uang denda kepada PN Tipikor sebesar Rp 158 juta. Dan akan disetorkan kepada negara.

"Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," tutup Febri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita

Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:59 WIB

700 Hari Teror Novel Baswedan Tak Terungkap, Pegawai KPK Aksi Diam

700 Hari Teror Novel Baswedan Tak Terungkap, Pegawai KPK Aksi Diam

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 21:26 WIB

Setelah 700 Hari Penyerangan Novel, Polisi Masih Belum Bisa Ungkap

Setelah 700 Hari Penyerangan Novel, Polisi Masih Belum Bisa Ungkap

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 19:26 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora ke KONI

KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora ke KONI

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 17:59 WIB

Bahas Pendanaan Kampanye, KPK Sambangi Empat DPP Parpol

Bahas Pendanaan Kampanye, KPK Sambangi Empat DPP Parpol

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 11:45 WIB

Terkini

Investasi Data Center Naik 5 Kali Lipat, RI Masuk Fase Baru Ekonomi Digital

Investasi Data Center Naik 5 Kali Lipat, RI Masuk Fase Baru Ekonomi Digital

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN Selamatkan Ikan Belida sebagai Warisan Hayati Nusantara

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN Selamatkan Ikan Belida sebagai Warisan Hayati Nusantara

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Membaca Citizen 4.0: Manusia yang Menyetir atau Kita yang Diatur Teknologi?

Membaca Citizen 4.0: Manusia yang Menyetir atau Kita yang Diatur Teknologi?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:30 WIB

5 Moisturizer Travel Size untuk Kulit Lembap dan Cerah Sesuai Klaim

5 Moisturizer Travel Size untuk Kulit Lembap dan Cerah Sesuai Klaim

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Groundbreaking Besok, KAI Mulai Bangun 1.232 Hunian di Kawasan TOD Manggarai

Groundbreaking Besok, KAI Mulai Bangun 1.232 Hunian di Kawasan TOD Manggarai

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Soroti PLTU Suralaya, Pramono: Polusi Jakarta Tak Tuntas Hanya Lewat Mobil Listrik

Soroti PLTU Suralaya, Pramono: Polusi Jakarta Tak Tuntas Hanya Lewat Mobil Listrik

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Urutan Skincare Malam untuk Kulit Sensitif dengan Rosacea dan Flek Hitam

Urutan Skincare Malam untuk Kulit Sensitif dengan Rosacea dan Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027

Turis Masuk Thailand Wajib Bayar Rp 241 Ribu Mulai Tahun 2027

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Di Balik Slip Lidah Prabowo, Strategi Komunikasi atau Lemahnya Akurasi Data?

Di Balik Slip Lidah Prabowo, Strategi Komunikasi atau Lemahnya Akurasi Data?

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:23 WIB

DPR Tunggu Keputusan Pimpinan Terkait RUU Pemilu, Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pemerintah Disorot

DPR Tunggu Keputusan Pimpinan Terkait RUU Pemilu, Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pemerintah Disorot

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:23 WIB

×