Soal Larangan Terbang Boeing 737-8 Max, Ini Kata Kemenhub

Arsito Hidayatullah | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 13 Maret 2019 | 17:58 WIB
Soal Larangan Terbang Boeing 737-8 Max, Ini Kata Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menggelar konferensi pers terkait larangan terbang pesawat Boeing 737-8 Max di Indonesia. (Dok : Kemenhub)

Suara.com - Pada Minggu (10/3/2019) telah terjadi kecelakaan pesawat Boeing 737-8 Max milik maskapai penerbangan Ethiopian Airlines ET302. Melihat hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memutuskan untuk mengeluarkan larangan terbang sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-8 Max.

Sepanjang larangan terbang tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi. Inspeksi ini sudah berlangsung sejak 12 Maret 2019.

"Larangan terbang sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi, melainkan tindakan pencegahan dengan berbasis kepada pertimbangan safety agar dapat dilakukan inspeksi terhadap pesawat terbang tersebut," tegas Polana.

Polana juga mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan KNKT untuk membantu melakukan investigasi terkait kecelakaan tersebut.

"Kami dari Ditjen Perhubungan Udara secara langsung telah menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada CAA Ethiopia dan menyatakan siap mendukung proses investigasi kecelakaan pesawat ET302. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KNKT. Kami akan mengirimkan tim ke Addis Ababa untuk mendukung investigasi kecelakaan tersebut jika ada permintaan dari CAA," ujar Polana.

Polana menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah dan terus berkomunikasi dengan FAA dan manufaktur (Boeing Co.) dalam menindaklanjuti hasil inspeksi terkait penerapan larangan terbang sementara. Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan KNKT dan operator penerbangan Indonesia terutama terkait dengan implikasi dari pelarangan terbang sementara.

"Temporary grounded ini dilakukan untuk menginspeksi secara detail pesawat Boeing 737-8 Max yang ada di Indonesia agar laik terbang (airworthy). Hal ini untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia, mengingat saat ini di Indonesia beroperasi 11 pesawat tipe Boeing 737-8 Max yang dioperasikan oleh maskapai Lion Air sebanyak 10 unit dan maskapai Garuda Indonesia sebanyak 1 unit," jelas Polana.

Larangan terbang sementara ini diberlakukan selama 1 (satu) minggu untuk proses inspeksi detail oleh inspektur penerbangan. Tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai pertimbangan hasil inspeksi dan informasi dari FAA sebagai otoritas penerbangan sipil negara pembuat pesawat terbang tersebut. Saat ini sudah 29 negara yang melakukan temporary grounded kepada Boeing 737-8 Max.

Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sejak diberlakukannya larangan terbang sementara tanggal 12 Maret 2019 adalah dengan melakukan inspeksi secara detail kepada pesawat Boeing 737-8 Max milik Garuda Indonesia, dan saat ini masih berlanjut inspeksi terhadap Boeing 737-8 Max yang dioperasikan oleh Lion Air. Pemeriksaan yang dilakukan mengacu kepada persyaratan yang disebutkan dalam surat grounded dari Ditjen Perhubungan Udara.

Terkait kebijakan diberlakukannya temporary grounded kepada stakeholders, untuk Garuda Indonesia yang memiliki 1 pesawat Boeing 737-8 Max melayani rute penerbangan CGK-HKG-CGK-SIN-CGK, selama inspeksi akan menggunakan pesawat B738. Sedangkan untuk Lion Air, 7 unit pesawat Boeing 737-8 Max digunakan untuk charter ke Cina, Jeddah dan Madinah. Selama inspeksi, pesawat rute Jakarta-China akan diganti menggunakan pesawat B737-900, sedangkan untuk rute Jeddah-Madinah menggunakan pesawat A330.

FAA telah mengeluarkan Continued Airworthiness Notification to the Internasional Community tanggal 11 Maret 2019 terkait langkah yang telah dilakukan FAA terhadap B737-8 Max. Surat ini telah dikirimkan kepada seluruh Civil Aviation Authority termasuk Ditjen Perhubungan Udara.

Sejak kejadian JT610, Ditjen Perhubungan Udara telah mengintensifkan komunikasi dengan pihak manufaktur (Boeing Co.) terkait dengan langkah-langkah pemeriksaan untuk memastikan aspek airworthy. Komunikasi ini terus berlanjut setelah kejadian ET302 milik Ethiopian Airlines di mana Boeing Co menyatakan siap merespon kebutuhan operator penerbangan Indonesia untuk memastikan aspek airworthy pesawat terbang B737-8 Max di Indonesia.

"Dengan adanya temporary grounded ini aspek layanan kepada masyarakat diharapkan tidak terganggu, mengingat operator penerbangan telah mengganti pesawat yang di-grounded dengan tipe pesawat yang memiliki load factor sejenis atau bahkan lebih besar," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya

Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:45 WIB

Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu

Kupeluk Kamu Selamanya: Sebuah Refleksi Kasih Tanpa Batas, Ruang, dan Waktu

Your Say | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:00 WIB

Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih

Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 16:45 WIB

Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu

Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu

Your Say | Kamis, 12 Maret 2026 | 20:45 WIB

Danantara Pertimbangkan Skema 'Cicil' Beli 50 Pesawat Boeing oleh Garuda Indonesia

Danantara Pertimbangkan Skema 'Cicil' Beli 50 Pesawat Boeing oleh Garuda Indonesia

Video | Senin, 02 Maret 2026 | 15:00 WIB

Bedah Lirik Kuharap Duka Ini Selamanya dari Raisa: Kadang Kita Tidak Perlu 'Sembuh' dari Duka

Bedah Lirik Kuharap Duka Ini Selamanya dari Raisa: Kadang Kita Tidak Perlu 'Sembuh' dari Duka

Your Say | Rabu, 18 Februari 2026 | 15:00 WIB

Review Film Lebih dari Selamanya: Kisah Romansa yang Menyentuh Jiwa

Review Film Lebih dari Selamanya: Kisah Romansa yang Menyentuh Jiwa

Your Say | Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:21 WIB

Kala Film Mengeja Cinta yang Nggak Pernah Mati

Kala Film Mengeja Cinta yang Nggak Pernah Mati

Your Say | Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Jangan Lewatkan! 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop 28 Agustus 2025

Jangan Lewatkan! 4 Film Indonesia Tayang di Bioskop 28 Agustus 2025

Entertainment | Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:00 WIB

Shareefa Daanish Cerita Tantangan Perankan Arwah di Film Lebih dari Selamanya

Shareefa Daanish Cerita Tantangan Perankan Arwah di Film Lebih dari Selamanya

Entertainment | Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:15 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB