Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 14 Maret 2019 | 10:46 WIB
Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak
Ilustrasi kasus prostitusi yang libatkan anak di bawah umur. [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - Polisi menangkap seorang calon legislatif (caleg) Partai Perindo berinisial NH (36) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur. Dari pengungkapan kasus ini, NH yang diduga berperan sebagai mucikari itu menggunakan salon miliknya di kawasan Cilegon, Banten sebagai panti pijat plus-plus.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Rabu (6/3/2019) pekan lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Di dalam Salon memang tidak ada peralatan salon, namun ternyata ada praktik prostitusi di dalamnya," kata Dadi seperti dilansir Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019)

Dalam penggerebekan itu juga, seorang pelanggan berinisial RW (45) kedapatan sedang bersetubuh dengan AS (15) yang diduga seorang terapis di salon esek-esek tersebut. Setelah ditangkap, polisi lalu menggelandang NH dan RW ke Polres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan NH dan pelanggannya sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur. "Keduanya sudah kita tahan," kata Dadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” pungkasnya.

Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi membenarkan bahwa NH adalah Caleg Perindo di Dapil 5. Pada prinsipnya, kata dia, setiap kader yang bermasalah tentu akan diberikan sanksi.

“Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan,” terangnya.

Sebab itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan pengadilan. “Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak,” ujarnya

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beberapa Hari Tak Pulang, 18 ABG Ternyata Asyik Indehoi di Penginapan

Beberapa Hari Tak Pulang, 18 ABG Ternyata Asyik Indehoi di Penginapan

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 13:55 WIB

Mahasiswi Ini Ditangkap karena Paksa Gadis Belia Layani Pria Tua di Ranjang

Mahasiswi Ini Ditangkap karena Paksa Gadis Belia Layani Pria Tua di Ranjang

News | Minggu, 17 Februari 2019 | 15:10 WIB

Masih Muda, Mahasiswi di Batam Nyambi Jadi Mucikari

Masih Muda, Mahasiswi di Batam Nyambi Jadi Mucikari

News | Sabtu, 16 Februari 2019 | 18:14 WIB

Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual

Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 15:12 WIB

Hamil, Penahanan Mucikari Vanessa Angel Ditangguhkan

Hamil, Penahanan Mucikari Vanessa Angel Ditangguhkan

News | Sabtu, 09 Februari 2019 | 18:23 WIB

Terkini

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB