Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 14 Maret 2019 | 15:44 WIB
Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Merry Purba
Panitera PN Medan Helpandi dituntut 8 tahun penjara terkait suap Hakim Merry. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Terdakwa Helpandi dituntut penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dari KPK lantaran dianggap terbukti ikut serta dalam kasus suap Hakim Ad Hoc Merry Purba. Dalam kasus itu, Helpandi menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan.

"Menjatuhkan tuntutan Helpandi 8 tahun kurangan penjara denda Rp 320 juta subsider 5 bulan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Haerudin menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Helpandi merupakan pelaku aktif dan perannya cukup dominan dalam melakukan kejahatan korupsi.

"Terdakwa menyalahgunakan wewenang kepentingan hakim untuk melawan hukum," ujar Haerudin

Hal meringankan Helpandi, turut membantu penuntut umum dalam mengungkap perbuatan tindak korupsi selama persidangan.  Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Haerudin menyebut Helpandi merupakan perantara suap untuk Hakim Ad Hoc Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi sebesar 280 ribu dolar Singapura. Dalam kasus ini, Helpandi memberikan sebesar 150 ribu dolar kepada Merry Purba.

Uang suap tersebut terkait membantu putusan perkara Tamin Sukardi dalam penjualan lahan aset negara di PN Medan. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara ditambah uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Helpandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso

Pengacara: Jaksa Samakan Imbas Hoaks Ratna dengan Kerusuhan di Poso

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 13:30 WIB

Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur

Jaksa Sebut Eksepsi Ratna Sarumpaet Prematur

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 11:35 WIB

Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang

Merasa Kasusnya Dipolitisasi, Ratna Siap Bertarung Selama Sidang

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:37 WIB

Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi

Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 13:25 WIB

Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar

Bermodal Gunting, Kisah Brandy Perkosa Anak Kos sampai Berpindah Kamar

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 12:46 WIB

Terkini

Arti Mimpi Ditinggal Teman Resign dari Kantor, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Ditinggal Teman Resign dari Kantor, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Semantik Terasi dalam Masakan Jawa sebagai Penyedap dan Gema Mistika Pekat!

Semantik Terasi dalam Masakan Jawa sebagai Penyedap dan Gema Mistika Pekat!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Apakah Peeling Serum Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah?

Apakah Peeling Serum Bisa Mengecilkan Pori-Pori Wajah?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Sumenep, Khofifah Salurkan Bantuan dan Rencanakan Sumur Bor 2027

Atasi Krisis Air Bersih di Sumenep, Khofifah Salurkan Bantuan dan Rencanakan Sumur Bor 2027

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:24 WIB

Pemohon PHPU Gibran Minta Audiensi dengan Prabowo, Dorong DPR Bahas Pemakzulan

Pemohon PHPU Gibran Minta Audiensi dengan Prabowo, Dorong DPR Bahas Pemakzulan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Cashback Spesial di Tong Tji Point Seluruh Indonesia dari BRI, Berlaku Hingga 2027

Cashback Spesial di Tong Tji Point Seluruh Indonesia dari BRI, Berlaku Hingga 2027

Bri | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:23 WIB

Kata-kata Mariano Peralta Usai Jadi Pahlawan Persib Saat Kalahkan Cong Viettel di ACL 2

Kata-kata Mariano Peralta Usai Jadi Pahlawan Persib Saat Kalahkan Cong Viettel di ACL 2

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Stranger Things: Tales from '85 Season 2, Melangkah Kembali ke Kota Hawkins

Stranger Things: Tales from '85 Season 2, Melangkah Kembali ke Kota Hawkins

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Danza Resmi Hadirkan Dua Mobil Listrik Mewah Terbaru di Indonesia

Danza Resmi Hadirkan Dua Mobil Listrik Mewah Terbaru di Indonesia

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

Prabowo Dapat Skor 4,9 Soal Empati, Saiful Mujani Beri Sindiran Kalimantan Dibiarkan Terbakar

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:19 WIB

×