MK Bolehkan Petahana Tak Cuti, BPN: Spesial Buat Jokowi, Rugi untuk Kami

Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 15 Maret 2019 | 05:56 WIB
MK Bolehkan Petahana Tak Cuti, BPN: Spesial Buat Jokowi, Rugi untuk Kami
Presiden sekaligus Capres nomor urut 1 Jokowi saat mengikuti acara jalan sehat bersama warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di Tugu Persatuan Sultra, Sabtu (2/3/2019). [Biro Setpres]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019 dinilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi kado spesial bagi Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, BPN menilai Jokowi akan semakin mudah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga menjelaskan bahwa Jokowi yang kini berada di posisi petahana di Pemilihan Presiden 2019 memiliki keuntungan karena tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Meskipun begitu, Andre jelas tetap menghormati keputusan MK tersebut.

"Tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai Presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Di sisi lain jelas Andre melihat ada kerugian yang ditelan oleh kubu Prabowo - Sandiaga. Pasalnya, aturan kampanye Jokowi kini tidak lagi dipusingkan dengan jadwalnya menjadi presiden.

Kemudian Andre melihat kalau keputusan yang dilakukan MK itu baru terjadi saat pemerintahan Jokowi.

Hal itu dikatakannya karena melihat saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju sebagai capres dari petahana di Pilpres 2009 silam malah mengajukan cuti.

"Ya spesial buat pak Jokowi. Dulu (SBY) cuti. Sekarang nggak. Jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019.

MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden - wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.

Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden - wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Teken Kontrak Politik dengan Buruh, Isinya Hapus Sistem Outsourcing

Prabowo Teken Kontrak Politik dengan Buruh, Isinya Hapus Sistem Outsourcing

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 05:43 WIB

Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!

Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 05:05 WIB

Prabowo Puji Kinerja KPU dan Bawaslu

Prabowo Puji Kinerja KPU dan Bawaslu

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 23:50 WIB

Terkini

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:30 WIB

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB