Array

Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap, PPP Minta Maaf

Sabtu, 16 Maret 2019 | 14:18 WIB
Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap, PPP Minta Maaf
Sekjen PPP Arsul Sani saat menggelar konferensi pers terkait penetapan Ketum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap, Sabtu (16/3/2019). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta maaf kepada masyarakat dan seluruh jajaran kader hingga ke akar rumput atas ditetapkannya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka kasus suap. PPP mengklaim tidak ada keterlibatan partai dengan apa yang dilakukan Rommy. 

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019). Selain kepada masyarakat dan jajaran kader partai PPP, permohonan maaf itu juga disampaikan untuk para pemilih PPP di Pemilu 2019.

"DPP PPP adalah memohon maaf kepada seluruh jajaran partai para kader, para konstituen akar rumput dan para pemilih PPP serta masyarakat luas pada umumnya," kata Arsul. 

Dalam kesempatan tersebut, Arsul juga menegaskan bahwa posisi PPP sama sekali tidak mengetahui dengan apa yang dilakukan oleh Rommy. Kabar dari KPK, Rommy ditetapkan tersangka atas dugaan menerima suap terkait   seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). 

"Sebagai pengurus DPP, sebagai pengurus harian DPP, kami tidak mengetahuinya sama sekali tidak ada satupun kebijakan partai yang pernah kami putuskan," ujarnya.

"Yang pernah kami setujui agar pejabat partai baik Ketum dan yang lain-lainnya termasuk saya yang mentoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar hukum terutama hal-hal yang dipandang sebagai sebuah kejahatan serius di negara ini, sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar besarnya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memastikan status Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy sebagai tersangka dugaan suap terkait seleksi jabatan pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) siang.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Laode M Syarif.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Diduga Terinspirasi dari Game?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI