Ruang Menag Disegel, KPK Telisik Keterlibatan di Kasus Jual Beli Jabatan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Sabtu, 16 Maret 2019 | 18:32 WIB
Ruang Menag Disegel, KPK Telisik Keterlibatan di Kasus Jual Beli Jabatan
Ketua Umum PPP Romahurmuziy memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Agama dalam kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementeriaan Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Setelah politikus yang akrab disapa Rommy itu diamankan KPK dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur kemarin, KPK juga langsung melakukan penyegelan kantor Kementerian Agama.

Ruang kerja Menteri Lukman Hakim Saefudin dan ruang kerja Sekretaris Jenderal M. Nur Kholis turut disegel KPK.

KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Istimewa)
KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Istimewa)

Laode menuturkan, penyegelan terhadap ruang kerja dua pejabat tinggi di Kemenag, tak menutup kemungkinan ada sejumlah bukti - bukti yang terkait dalam kasus jual beli jabatan.

"Karena kami menduga, tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa terus mendukung ungkap kasus secara tuntas," tutup Laode.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rommy Jadi Tersangka Suap, Jokowi Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitasnya

Rommy Jadi Tersangka Suap, Jokowi Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitasnya

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 17:06 WIB

Jokowi Sedih dan Prihatin Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap

Jokowi Sedih dan Prihatin Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 16:49 WIB

Ketum PPP Romahurmuziy Sempat Ingin Kabur saat OTT KPK di Surabaya

Ketum PPP Romahurmuziy Sempat Ingin Kabur saat OTT KPK di Surabaya

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 16:32 WIB

Banyak Kader Ingin Berikan Bantuan Hukum, PPP Serahkan kepada Romahurmuziy

Banyak Kader Ingin Berikan Bantuan Hukum, PPP Serahkan kepada Romahurmuziy

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 15:54 WIB

Romahurmuziy Jadi Tersangka KPK, Mbah Moen Sambangi Kantor DPP PPP

Romahurmuziy Jadi Tersangka KPK, Mbah Moen Sambangi Kantor DPP PPP

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 15:39 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Bukan Sekadar Film Anak, Iyus Jenius Hadirkan Kembali Lagu Legendaris Papa T.Bob yang Dirindukan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:40 WIB

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

×