Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 19 Maret 2019 | 16:42 WIB
Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta
Rianto, tersangka kasus penjualan video porno lewat hardisk eksternal. (dok. polisi)

Suara.com - Rinto, lelaki berusia 41 tahun ini terpaksa harus meringkuk di penjara akibat ulahnya mengambil keuntungan dari penyebaran video porno. Dalam kasus ini, Rianto menjual video-video porno bukan dalam kemasan kepingan kaset DVD atau VCD. Namun, tersangka menjualnya dalam bentuk hardisk eksternal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Faruk Rozi menjelaskan, pihaknya menangkap Rinto di Jalan sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui, Rinto menyimpan ribuan video porno dalam hardisk eksternal miliknya untuk dijual kepada para pelanggannya.

"Yang bersangkutan (Rianto) menyebarluaskan, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan hardisk eksternal berisikan 1.281 film pornografi," ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).

Faruk menjelaskan, Rinto mematok harga senilai Rp 2 juta untuk total 1500 video porno. Rinto pun menjual video tsrsebut jika ada yang mengorder saja.

"Dia mematok harga Rp 2 juta untuk 1500 video. Dia jualan apabila ada order," jelasnya.

barang bukti kasus penjualan video porno dalam bentuk hardisk eksternal. (dok. polisi)
barang bukti kasus penjualan video porno dalam bentuk hardisk eksternal. (dok. polisi)

Lebih jauh, Faruk menyebut jika Rinto pernah berdagang DVD dan VCD bajakan di Glodok, Jakarta Barat. Terkait para pembeli video tersebut, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

"Pelaku ini sebelumnya penjual DVD dan VCD bajakan di Glodok. Untuk pembeli video porno tersebut, saat ini sedang kita dalami," singkat Faruk.

Dari tangan Rinto, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit hardisik eksternal dengan kapasitas 1 Terra, satu unit ponsel genggam, satu tas slempang, satu bon hasil pembelian hardisk serta uang senilai Rp. 1 juta.

Atas perbuatannya, Rinto dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka

Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 15:04 WIB

Menyentuh, Polisi Ini Sumbangkan Hatinya demi Selamatkan Bayi

Menyentuh, Polisi Ini Sumbangkan Hatinya demi Selamatkan Bayi

Health | Selasa, 19 Maret 2019 | 11:07 WIB

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Jatim | Selasa, 19 Maret 2019 | 05:55 WIB

Dibawa Pedemo ke Depan Istana, Otak Pembajak Mobil Pertamina Dibekuk Polisi

Dibawa Pedemo ke Depan Istana, Otak Pembajak Mobil Pertamina Dibekuk Polisi

News | Senin, 18 Maret 2019 | 22:33 WIB

Diduga Gara-gara Mabuk, Andri Tewas Usai Jatuh dari Tembok Setinggi 3 Meter

Diduga Gara-gara Mabuk, Andri Tewas Usai Jatuh dari Tembok Setinggi 3 Meter

Jabar | Senin, 18 Maret 2019 | 19:44 WIB

Terkini

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:20 WIB

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB

Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri

Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB

Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP

Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB

7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik

7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:12 WIB

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:10 WIB

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:08 WIB

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

×