Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 19 Maret 2019 | 16:42 WIB
Beralih dari VCD Bajakan, Rianto Jual Hardisk Isi Video Porno Rp 2 Juta
Rianto, tersangka kasus penjualan video porno lewat hardisk eksternal. (dok. polisi)

Suara.com - Rinto, lelaki berusia 41 tahun ini terpaksa harus meringkuk di penjara akibat ulahnya mengambil keuntungan dari penyebaran video porno. Dalam kasus ini, Rianto menjual video-video porno bukan dalam kemasan kepingan kaset DVD atau VCD. Namun, tersangka menjualnya dalam bentuk hardisk eksternal.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Faruk Rozi menjelaskan, pihaknya menangkap Rinto di Jalan sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui, Rinto menyimpan ribuan video porno dalam hardisk eksternal miliknya untuk dijual kepada para pelanggannya.

"Yang bersangkutan (Rianto) menyebarluaskan, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan hardisk eksternal berisikan 1.281 film pornografi," ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2019).

Faruk menjelaskan, Rinto mematok harga senilai Rp 2 juta untuk total 1500 video porno. Rinto pun menjual video tsrsebut jika ada yang mengorder saja.

"Dia mematok harga Rp 2 juta untuk 1500 video. Dia jualan apabila ada order," jelasnya.

barang bukti kasus penjualan video porno dalam bentuk hardisk eksternal. (dok. polisi)
barang bukti kasus penjualan video porno dalam bentuk hardisk eksternal. (dok. polisi)

Lebih jauh, Faruk menyebut jika Rinto pernah berdagang DVD dan VCD bajakan di Glodok, Jakarta Barat. Terkait para pembeli video tersebut, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

"Pelaku ini sebelumnya penjual DVD dan VCD bajakan di Glodok. Untuk pembeli video porno tersebut, saat ini sedang kita dalami," singkat Faruk.

Dari tangan Rinto, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit hardisik eksternal dengan kapasitas 1 Terra, satu unit ponsel genggam, satu tas slempang, satu bon hasil pembelian hardisk serta uang senilai Rp. 1 juta.

Atas perbuatannya, Rinto dijerat dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka

Dua Dalang Kasus Pembajakan Truk Pertamina ke Istana Negara Jadi Tersangka

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 15:04 WIB

Menyentuh, Polisi Ini Sumbangkan Hatinya demi Selamatkan Bayi

Menyentuh, Polisi Ini Sumbangkan Hatinya demi Selamatkan Bayi

Health | Selasa, 19 Maret 2019 | 11:07 WIB

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Jatim | Selasa, 19 Maret 2019 | 05:55 WIB

Dibawa Pedemo ke Depan Istana, Otak Pembajak Mobil Pertamina Dibekuk Polisi

Dibawa Pedemo ke Depan Istana, Otak Pembajak Mobil Pertamina Dibekuk Polisi

News | Senin, 18 Maret 2019 | 22:33 WIB

Diduga Gara-gara Mabuk, Andri Tewas Usai Jatuh dari Tembok Setinggi 3 Meter

Diduga Gara-gara Mabuk, Andri Tewas Usai Jatuh dari Tembok Setinggi 3 Meter

Jabar | Senin, 18 Maret 2019 | 19:44 WIB

Terkini

Rasio Utang Luar Negeri Terhadap PDB di Semester II Masih Aman

Rasio Utang Luar Negeri Terhadap PDB di Semester II Masih Aman

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:35 WIB

Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api

Niat Siapkan Lahan Tanam Padi, Petani 80 Tahun di Lampung Utara Tewas Terjebak Kobaran Api

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB

Dari Misi Antariksa hingga Panggung LaLaLa Fest 2026, Ini Babak Baru Perjalanan Dinda Ghania

Dari Misi Antariksa hingga Panggung LaLaLa Fest 2026, Ini Babak Baru Perjalanan Dinda Ghania

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB

Ulasan Novel Dompet Ayah, Sepatu Ibu: Catatan Perjuangan Karya J.S. Khairen

Ulasan Novel Dompet Ayah, Sepatu Ibu: Catatan Perjuangan Karya J.S. Khairen

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB

Fourteen Ways of Looking at Jellyfish: 14 Cara Melihat Keajaiban Ubur-Ubur

Fourteen Ways of Looking at Jellyfish: 14 Cara Melihat Keajaiban Ubur-Ubur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:30 WIB

Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya

Kanaya Whu Siapanya KDM? Kang Dedi Mulyadi Berniat Bangun Masjid untuk Mengenangnya

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 13:25 WIB

Ini Jenis Helm Terbaik untuk Touring dan Perjalanan Jauh, Dijamin Aman dan Nyaman!

Ini Jenis Helm Terbaik untuk Touring dan Perjalanan Jauh, Dijamin Aman dan Nyaman!

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 13:25 WIB

7 Sifat dan Watak Weton Selasa Kliwon yang Dikenal Sakral

7 Sifat dan Watak Weton Selasa Kliwon yang Dikenal Sakral

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 13:25 WIB

Pemerintah Targetkan Pembangunan 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026 dengan Anggaran Rp10 T

Pemerintah Targetkan Pembangunan 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026 dengan Anggaran Rp10 T

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:23 WIB

Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua

Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:23 WIB

×